Terjebak dalam Jiwa Banci ? Simak Penjelasan-penjelasan Hadits Nabi SAW

oleh Reporter

20 Desember 2017 | 13:21

Arus Gelombang LGBT semakin menggila, terlebih perilaku menyimpang ini tak dipidana. Bagi anda yang sedang 'terjebak' dalam jiwa banci (mukhannats), masih ada waktu untuk kembali ke jalan yang benar. Allah maha penerima taubat. Allah akan memperbaiki kondisi hidupmu. Perhatikanlah hadits-hadits nabi SAW mengenai orang yang memiliki penyakit mukhannats ini; 1. JANGAN DIJADIKAN IMAM SHALAT قَالَ الزُّهْرِيُّ لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا Imam Az Zuhri berkata, "Kami tidak membenarkan shalat bermakmum di belakang seorang banci kecuali dalam keadaan sangat terpaksa” (HR. Al-Bukhari)   2. DILAKNAT RASULULLAH لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ Artinya : “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari) لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud)   3. USIR MEREKA DARI RUMAH لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ ، وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . وَأَخْرَجَ فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا Artinya : Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki dan beliau berkata : “keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam mengeluarkan fulan dari rumah beliau dan umar mengeluarkan fulan . (HR. Al-Bukhari)   4. DIASINGKAN أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَّبَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُفِيَ إِلَى النَّقِيعِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَقْتُلُهُ فَقَالَ إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ Pernah didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang banci yang mewarnai kuku tangan dan kakinya dengan inai. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Ada apa dengan orang ini?" para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita." Beliau kemudian memerintahkan agar orang tersebut dihukum, maka orang itu diasingkan ke suatu tempat yang bernama Naqi'. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita membunuhnya saja?" beliau menjawab: "Aku dilarang untuk membunuh orang yang shalat." (HR. Abu Daud)   5. BANCI HARAM MELIHAT AURAT WANITA عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ مُخَنَّثًا كَانَ عِنْدَ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْمَعُ يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الطَّائِفَ غَدًا فَأَنَا أَدُلُّكَ عَلَى ابْنَةِ غَيْلَانَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُمْ dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya bahwa ada seorang banci berada di samping Ummu Salamah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, dia berkata kepada Abdullah bin Abu Umayah dan Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengarkan; "Wahai Abdullah, jika kelak Allah membukakan Thaif untukmu, maka akan saya tunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan. Sesungguhnya dia akan tampak dari depan empat dan dari belakang delapan." Lalu Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali mereka masuk menemui kalian."(HR. Malik)   6. HUKUMAN BAGI PELAKU HOMOSEX DAN LESBI مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ “Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“ (HR. Ahmad) Beda pengertian antara mukhannats (banci) dengan khuntsa (memiliki kelamin ganda). Terlepas apakah keduanya terlahir kelainan gen ataukah karena pengaruh lingkungan. Yang pasti keduanya terlahir cacat, sebagaimana yg terlahir cacat secara fisik. Keduanya mesti bersabar. Adapun sabar bagi mukhanats dan khuntsa adalah, mereka tidak boleh memperlakukan diri mereka berlawanan dengan jenis kelaminnya (misal: jenis kelamin laki-laki tapi memakai rok, mengubah kelamin). Apabila mereka tidak bersabar, maka mereka mendapat konsekwensi logis sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas. 1. Tidak dijadikan imam, karena tdk layak. 2. Dilaknat karena tidak bersabar. 3 dan 4. Diusir dan diasingkan karena perilaku tsb menular (karena ternyata alasan faktor gen hanya menular sekitar 35%, adapun faktor lingkungan 64%). 5. Karena banci pada dasarnya dia laki-laki. 6. Hukuman ini diberlakukan dalam Islam, agar menjadi EFEK JERA dan PENGHAPUS DOSA Allahu a'lam   *** Penulis: Irfan Kasyaf Noerfiqhy
Reporter: Reporter Editor: admin