Oleh: Dr. H. Acep Saepudin
Anggota Dewan Hisab dan Ru'yat PP PERSIS
Terkait penetapan 1 Syawwal 1447 H, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) berharap Pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan kriteria yang telah ditetapkan.
Sejak tahun 2022 (1443 H), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah memperbarui kriteria penetapan awal bulan hijriah, dari kriteria Imkanur Rukyat MABIMS lama—dengan parameter ketinggian hilal 2°, elongasi 3°, atau umur bulan 8 jam—menjadi kriteria Neo MABIMS dengan parameter tinggi bulan minimal 3° dan elongasi 6,4°. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan ilmiah.
Di lingkungan Persatuan Islam, kriteria Neo MABIMS pada hakikatnya telah digunakan sejak tahun 2012, atau sepuluh tahun sebelum diterapkan oleh Pemerintah. Pada saat itu, kriteria ini dikenal sebagai Kriteria Hisab Imkan Rukyat Astronomis (atau Kriteria LAPAN 2011), dengan parameter beda tinggi 4° (setara dengan tinggi hilal 3°) dan elongasi 6,4°.
Setelah empat tahun diberlakukan secara resmi, terlihat bahwa Pemerintah bersikap konsisten dalam menggunakan kriteria ini. Hal tersebut tercermin dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang berbasis Neo MABIMS, serta penggunaannya sebagai acuan dalam menilai dan menerima kesaksian rukyat pada sidang itsbat.
Berdasarkan data hisab, ijtimak menjelang Syawwal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23.26 WIB. Pada saat matahari terbenam di wilayah Indonesia, posisi bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 53′ 58″ hingga 3° 07′ 15″, dan elongasi antara 4° 32′ 57″ hingga 6° 06′ 39″. Data ini menunjukkan bahwa kriteria Imkanur Rukyat Neo MABIMS belum terpenuhi. Dengan demikian, berdasarkan kriteria tersebut, 1 Syawwal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Di sisi lain, Muhammadiyah dengan menggunakan Kriteria Hisab Global Tunggal (KHGT) telah menetapkan bahwa 1 Syawwal 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada tanggal 29 Ramadhan 1447 H (18 Maret 2026 versi KHGT), ijtimak belum terjadi—dan baru terjadi pada tanggal 30 Ramadhan versi KHGT—serta kriteria imkan rukyat Turki (tinggi 5° dan elongasi 8°) belum terpenuhi di seluruh belahan bumi. Oleh karena itu, bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari.
Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan perbincangan, bahkan perdebatan di kalangan umat Islam. Oleh karena itu, diperlukan sikap tasamuh (toleransi) di antara umat dalam menyikapi perbedaan penetapan Idul Fitri 1447 H, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak diharapkan.
Terlepas dari adanya perbedaan tersebut, PP PERSIS mengharapkan Pemerintah tetap konsisten dengan kriteria Neo MABIMS, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Itsbat, yang menyatakan bahwa apabila kriteria imkanur rukyat tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, apabila terdapat klaim rukyat hilal yang tidak memenuhi kriteria, maka klaim tersebut seharusnya tidak dapat diterima.
Berdasarkan kriteria Neo MABIMS dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, Pemerintah diharapkan menetapkan 1 Syawwal 1447 H bertepatan dengan hari Sabtu, 21 Maret 2026.
[]
BACA JUGA:KAPAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1447 H/2026 M?