Jakarta - persis.or.id, Wakil ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Dr. Jeje Zaenudin menghadiri Diskusi Publik dengan tema "Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S) diruang rapat Fraksi PKS, Rabu (13/02/2019). Hadir pada acara ini ketua umum PP Persistri, PP Pemudi Persis dan ketua umum PP Himi Persis.
Draft Rancang Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual (PK-S) tersebut dinilai Jeje mesti direvisi secara total.
"Secara prinsip, sebuah undang-undang harus mempunyai fungsi mengawal dan melindungi agama dan keadaban atau moral bangsa", ujarnya.
"Menurut Jeje sebuah RUU layak untuk diterima dan disahkan apabila mempunyai sekurangnya tiga landasan utama. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari tinjauan filosofinya, RUU PKS seharusnya melandaskan kepada falsafah Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang beradab.
Dalam RUU PKS, Jeje menilai, tersirat pengusul hanya ingin melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan seksual, tetapi tidak ada spirit untuk melindungi moral-agama.
"RUU PK-S justru berpotensi melegalkan pelanggaran norma agama dan norma susila jika dilakukan dengan tanpa paksaan alias sukarela", tambahnya.
Sebab itu, wakil ketua umum PP Persis itu menyatakan bahwa draft RUU tersebut harus ditolak.
"Kecuali, jika ada revisi total atas landasan filosofinya kemudian diusulkan RUU baru dengan judul RUU Penghapusan Kejahatan dan Penyimpangan Perilaku Seksual", pungkas Jeje. (/HL/TG)