Islam Tidak Mengenal Kekebalan bagi Kezaliman: Menuntut Keadilan untuk Perempuan

oleh -

12 Mei 2026 | 20:32

Anggota Litbang PP Pemudi PERSIS, Fuzi Purwati.

Oleh: Fuzi Purwati (Anggota Litbang PP Pemudi PERSIS)


Fenomena kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menunjukkan tren yang signifikan dan berulang dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan oleh Komnas Perempuan tahun 2023, tercatat 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022.


Angka ini tidak berdiri sendiri; pada tahun sebelumnya, laporan yang sama mencatat 338.496 kasus, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender bukanlah peristiwa sporadis, melainkan gejala struktural yang terus berulang.


Mayoritas kasus terjadi di ranah domestik ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi ruang paling rentan. Data ini bukan sekadar statistik; ia adalah narasi tentang luka yang berulang, tentang keadilan yang yang belum ada.


Dalam perspektif Islam, realitas ini tidak dapat dibaca sebagai persoalan sosial semata, melainkan juga sebagai kegagalan moral dan keimanan. Islam menempatkan keadilan sebagai inti ajarannya, bukan sekadar nilai tambahan. Allah berfirman:


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ


“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)


Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah Allah SWT yang bersifat universal, melampaui batas relasi kuasa dan konstruksi sosial.


Dengan demikian, setiap bentuk kezaliman terhadap perempuan, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun simbolik merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip dasar ajaran Islam. Bahkan, Al-Qur’an mendorong keberanian moral untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ


“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisa: 135)


Di sinilah Islam membongkar ilusi kekebalan. Tidak ada individu, relasi, atau kekuasaan yang dapat membebaskan seseorang dari tuntutan keadilan. Bahkan dalam ruang domestik yang sering kali tersembunyi dari pengawasan publik, Islam tetap menuntut pertanggungjawaban moral yang bersifat mutlak.”


Teladan ini dipraktikkan secara konkret oleh Rasulullah Saw. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:


اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim No. 2578)


Hadis ini menjelaskan bahwa kezaliman bukan hanya persoalan dunia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.


Namun demikian, realitas menunjukkan adanya distorsi dalam praktik keberagamaan. Tidak jarang, teks-teks agama ditafsirkan secara sempit untuk membenarkan subordinasi perempuan, dipengaruhi oleh konstruksi budaya patriarki yang mengakar.


Di sinilah pentingnya membedakan antara Islam sebagai wahyu yang membebaskan, dan praktik sosial yang kerap membatasi. Ketika agama dijadikan legitimasi bagi ketidakadilan, maka yang perlu dikritisi bukan ajarannya, melainkan cara manusia memahaminya.


Dalam kerangka hukum Islam, prinsip maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan bahwa perlindungan terhadap jiwa dan martabat manusia merupakan tujuan utama syariat. Dengan demikian, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan bertentangan secara langsung dengan tujuan tersebut.


Islam tidak hanya menolak kezaliman, tetapi juga menuntut kehadiran sistem sosial yang melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan secara nyata.


Pada akhirnya, menuntut keadilan untuk perempuan merupakan inti dari ajaran Islam. panggilan iman yang menuntut keberanian untuk bersuara, kejujuran untuk mengoreksi, dan keteguhan untuk melawan kezaliman.


Sebab dalam Islam, keadilan bukan sekadar konsep yang diucapkan, tetapi jalan hidup yang harus ditegakkan tanpa pengecualian, tanpa kekebalan.


[]


BACA JUGA:

HIMI PERSIS Gelar Sekolah Advokasi: Perempuan Berilmu sebagai Pilar Gerakan Sosial

Reporter: - Editor: Fia Afifah Rahmah