Oleh: Ginanjar Nugraha (Ketua Komisi Penguatan Metodologi dan Kaderisasi Dewan Hisbah PERSIS)
Pembahasan integrasi zakat dan pajak harus sejak awal menempatkan kepentingan kaum Muslimin secara adil. Umat Islam tidak hanya memikul kewajiban sebagai warga negara melalui pajak, tetapi juga memiliki kewajiban syariat berupa zakat.
Negara semestinya tidak memandang zakat sebagai urusan privat yang sepenuhnya terpisah dari sistem fiscal, karena zakat merupakan kewajiban agama yang nyata dan mempunyai fungsi sosial yang besar.
Zakat mempunyai sisi ta‘abbudī. Nisab, haul, kadar, jenis harta, niat, dan delapan golongan penerima telah ditetapkan oleh syariat sehingga tidak boleh diubah oleh negara.
Namun, cara penghimpunan, pencatatan, pengawasan, dan pengakuannya dalam sistem perpajakan termasuk wilayah ta‘aqqulī yang terbuka bagi ijtihad.
Keberpihakan kepada umat dilakukan dengan menjaga keabsahan zakat sebagai ibadah sekaligus mengakui kontribusinya dalam kehidupan bernegara.
Zakat dan pajak memang berbeda dari segi sumber hukum, objek, dan peruntukannya. Karena itu, pembayaran salah satunya tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban yang lain. Namun, secara ekonomi, keduanya sama-sama mengurangi harta seseorang.
Apabila zakat yang telah ditunaikan sama sekali tidak diperhitungkan, kaum Muslimin dapat menanggung beban lebih besar justru karena ketaatannya kepada agama.
Dalam perspektif usul fikih, kebijakan pemerintah harus mengikuti kemaslahatan rakyat. Prinsip kemudahan dan penghilangan kemudaratan memberikan dasar agar negara tidak membiarkan kewajiban agama menimbulkan tekanan ekonomi yang tidak proporsional.
Karena itu, pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak dapat diterima selama dilaksanakan secara terukur dan tidak menghilangkan fungsi pajak bagi kepentingan umum.
Model yang paling realistis ialah menjadikan zakat yang dibayarkan secara sah sebagai pengurang langsung pajak terutang. Pengakuan tersebut tidak cukup hanya sebagai pengurang dasar pengenaan pajak karena manfaatnya relatif kecil.
Zakat sebaiknya diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam batas tertentu sehingga negara benar-benar mengakui kewajiban agama yang telah ditunaikan oleh umat Islam.
Kebijakan tersebut menuntut pembenahan serius terhadap BAZNAS dan LAZ. Bukti pembayaran harus terintegrasi dengan sistem perpajakan, disertai audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan pengawasan yang kuat.
Dalam usul fikih, sesuatu yang menjadi sarana mutlak bagi terlaksananya kewajiban juga harus disediakan. Karena itu, sistem yang aman dan dapat dipercaya merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Kekhawatiran terhadap berkurangnya penerimaan negara tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk menolak kepentingan kaum Muslimin.
Pengurangan pajak harus dibandingkan dengan manfaat zakat dalam membantu fakir miskin, menekan kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, dan mengurangi sebagian beban sosial pemerintah.
Kebijakan ini harus diterapkan bertahap dan dievaluasi berdasarkan manfaat serta risiko fiskalnya.
Dengan demikian, negara tidak boleh memaksa umat memilih antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan. Zakat tetap disalurkan kepada mustahik dan dapat diakui sebagai pengurang pajak.
Negara juga harus memperkuat penerimaan dari BUMN, sumber daya alam, bea dan cukai, PNBP, serta pengelolaan aset, sekaligus menutup kebocoran dan korupsi.
Penegakan pajak harus adil, tidak hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada korporasi besar dan kelompok berpengaruh.
[]
BACA JUGA:Pajak vs Zakat: Menelusuri Perbedaan dalam Konteks Keadilan Sosial