Menteri Kehutanan Tidak Boleh Lepas dari Evaluasi
Dalam pemerintahan, tanggung jawab harus dibedakan secara jelas. Pelaku pembakaran bertanggung jawab atas perbuatannya. Korporasi wajib memenuhi kewajiban hukumnya. Pemerintah daerah bertanggung jawab sesuai kewenangan dan kapasitasnya.
Lembaga penanggulangan bencana menangani aspek kedaruratan, sementara Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam perlindungan kawasan hutan, pengawasan kehutanan, serta penegakan hukum di bidang yang menjadi kewenangannya.
Karena itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni harus menjadi bagian utama dari evaluasi kinerja pemerintah atas kasus karhutla, khususnya pada aspek yang berada dalam kewenangan kementeriannya.
Evaluasi tersebut tidak boleh berhenti pada laporan kegiatan, jumlah personel yang dikerahkan, atau banyaknya rapat koordinasi. Yang harus diperiksa adalah hasilnya: apakah luas kebakaran berhasil ditekan, apakah pencegahan berjalan sebelum musim rawan, apakah kewajiban pemegang izin ditegakkan, dan apakah kawasan yang terbakar benar-benar dipulihkan.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa hingga Oktober 2026, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare, sementara proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum.
Langkah tersebut penting. Namun, angka penindakan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sistem pengawasan telah berhasil mencegah bencana berulang.
Publik berhak mengetahui tindak lanjutnya: berapa kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, berapa kewajiban pemulihan yang telah dilaksanakan, bagaimana kepatuhan perusahaan diawasi, dan apakah pelanggaran serupa kembali terjadi di lokasi yang sama.
Jika indikator pencegahan dan pemulihan tidak tercapai, jika pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau jika kelemahan kebijakan terus berulang tanpa koreksi yang memadai, maka tanggung jawab kepemimpinan harus dipersoalkan secara terbuka.
Presiden perlu melakukan evaluasi yang objektif, transparan, dan berbasis hasil, dengan konsekuensi jabatan yang sepadan apabila kegagalan memang terbukti.
Jabatan publik bukan sekadar kehormatan. Ia adalah amanah yang menuntut hasil dan pertanggungjawaban.
Jangan Korbankan Masyarakat Kecil
Dalam menegakkan hukum, negara juga harus memastikan keadilan. Petani kecil dan masyarakat adat tidak boleh menjadi sasaran termudah hanya karena mereka memiliki sumber daya terbatas untuk membela diri.
Sebaliknya, perusahaan besar tidak boleh memperoleh perlakuan lebih lunak hanya karena memiliki modal, jaringan, atau pengaruh ekonomi.
Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan pada siapa yang paling mudah dijangkau.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, hasil pemeriksaan, identitas badan usaha yang terbukti melanggar, sanksi yang dijatuhkan, dan perkembangan pemulihan. T
ransparansi semacam ini akan membantu publik membedakan antara dugaan, pelanggaran administratif, dan tindak pidana yang telah terbukti.
Keadilan ekologis tidak berarti membebaskan siapa pun dari tanggung jawab. Justru sebaliknya: setiap pihak harus bertanggung jawab secara proporsional sesuai bukti, kewenangan, dan kewajibannya.
Mengubah Cara Negara Mengukur Keberhasilan
Sudah waktunya Indonesia mengubah ukuran keberhasilan penanganan karhutla. Bukan hanya berapa hektare yang berhasil dipadamkan, tetapi juga berapa hektare yang berhasil dilindungi dari kebakaran.
Bukan hanya berapa perusahaan yang diperiksa, tetapi juga apakah pelanggaran dihentikan dan kerusakan dipulihkan. Bukan hanya berapa teknologi yang digunakan, tetapi apakah teknologi itu memungkinkan peringatan dini diikuti tindakan nyata.
Kita memerlukan sistem yang menghubungkan data satelit, kondisi cuaca, kerentanan gambut, pengawasan konsesi, kesiapan desa, dan penegakan hukum. Data tersebut harus digunakan untuk menentukan prioritas pencegahan sebelum kebakaran meluas, bukan hanya menjadi bahan laporan setelah bencana terjadi.
Pada saat yang sama, anggaran pencegahan dan pemulihan perlu dipastikan memadai, terukur, dan dapat diaudit. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan, bukan hanya dipanggil ketika api sudah membesar.
Bagi Pemuda Persatuan Islam, persoalan ini juga menyangkut tanggung jawab moral. Menjaga lingkungan bukan sekadar agenda tambahan dalam gerakan sosial, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia untuk merawat kehidupan dan mencegah kerusakan.
Keberpihakan kepada lingkungan harus diwujudkan dalam keberanian mengawasi kekuasaan, mengkritik kebijakan yang tidak efektif, dan membela masyarakat yang menanggung dampaknya.
Hutan tidak membutuhkan alasan, melainkan perubahan. Karhutla di Kalimantan semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar mengulang siklus kebakaran, pemadaman, evaluasi, lalu kembali menghadapi bencana serupa.
Pemerintah harus menjelaskan apa yang gagal, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang akan diubah. Menteri Kehutanan harus bersedia mempertanggungjawabkan kinerja kementeriannya secara terbuka.
Presiden harus memastikan evaluasi tidak berhenti sebagai formalitas. Korporasi yang terbukti melanggar harus menerima sanksi yang efektif, sementara masyarakat harus memperoleh perlindungan dan pemulihan yang nyata.
Kita tidak boleh menyederhanakan seluruh persoalan menjadi kesalahan satu orang. Namun, kita juga tidak boleh membiarkan kompleksitas persoalan menjadi alasan bagi siapa pun untuk menghindari tanggung jawab.
Ketika hutan terus terbakar, yang harus diuji bukan hanya kemampuan petugas memadamkan api, tetapi juga kemampuan negara mencegah kebakaran itu berulang. Jika pemerintah tidak mampu menunjukkan perbaikan yang terukur, tuntutan atas pertanggungjawaban kepemimpinan adalah hal yang wajar dalam negara demokratis.
Sebab, hutan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah penyangga kehidupan. Dan melindunginya bukan pilihan yang bisa ditunda sampai musim kebakaran berikutnya.
[]
BACA JUGA:Bumi Titipan Ilahi, Kabid Dakwah PERSIS: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah