Bumi Titipan Ilahi, Kabid Dakwah PERSIS: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah

oleh Henri Lukmanul Hakim

22 Januari 2026 | 13:51

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat

Bandung, persis.or.id – Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat menyatakan, Islam secara tegas mengajarkan umatnya untuk memiliki kepedulian terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk binatang, tumbuhan, dan lingkungan alam.


Menurut KH. Uus, menjaga lingkungan hidup bukan sekadar persoalan sosial atau ekologis, melainkan merupakan kewajiban fundamental dalam ajaran Islam yang bernilai ibadah.


Prinsip tersebut berlandaskan konsep khalifah fil ardh, yakni peran manusia sebagai pemimpin di bumi sekaligus pemegang amanah dari Allah SWT.


“Islam melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi, mendorong kebersihan, melarang pencemaran sumber air, serta menganjurkan penghijauan dan pengelolaan sumber daya alam secara bijak,” ujar KH. Uus saat dimintai keterangan di Bandung, Kamis (22/1/2026).


Ia menegaskan, bumi bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan Ilahi yang harus dijaga keseimbangannya.


Oleh karena itu, setiap aktivitas yang merusak lingkungan sejatinya merupakan penyimpangan dari tujuan ibadah dan hakikat pembangunan peradaban manusia.


Ustaz Uus menjelaskan, prinsip kepedulian terhadap lingkungan bersumber langsung dari tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.


Salah satu contohnya adalah ajaran Rasulullah SAW agar tidak berlebihan dalam menggunakan air, meskipun air tersedia dalam jumlah melimpah.


“Sikap hemat itu penting, karena bisa jadi di tempat lain saudara-saudara kita mengalami kekeringan,” ujarnya, merujuk pada hadits yang melarang sikap berlebih-lebihan, termasuk dalam penggunaan air saat berwudhu.


Selain itu, ia menyoroti keutamaan menghidupkan lahan mati dan menanam pohon sebagai bagian dari upaya reboisasi.


Dalam ajaran Islam, perbuatan tersebut bernilai ibadah dan mendatangkan pahala karena manfaatnya yang berkelanjutan bagi manusia, hewan, serta seluruh makhluk hidup.


Islam, lanjut KH. Uus, juga menekankan pentingnya konservasi sumber daya alam. Dalam khazanah fikih, terdapat prinsip larangan eksploitasi berlebihan serta anjuran menyisakan sebagian sumber daya bagi makhluk lain.


Salah satu contohnya adalah anjuran menyisakan madu agar lebah tetap dapat hidup dan berkembang. Dengan demikian, persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan umat Islam.


“Menjaga keharmonisan ekologis adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan upaya mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh makhluk,” tegasnya.


Sebagai penegasan, KH. Uus mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kewajiban menjaga lingkungan. Di antaranya Surat Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan manusia, agar mereka menyadari kesalahannya dan kembali ke jalan yang benar.


“Selain itu, larangan berbuat kerusakan (fasad) ditegaskan dalam Surat Al-A’raf ayat 56 dan Surat Al-Baqarah ayat 205, serta peringatan agar tidak mengingkari kebesaran Allah sebagaimana tersirat dalam Surat Shad ayat 27,” imbuhnya.


Terakhir, KH. Uus menekankan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim terhadap seluruh makhluk, termasuk alam dan binatang.


“Perusak lingkungan adalah pelaku kezaliman yang wajib dicegah, sementara penjaga lingkungan adalah pelaku keadilan yang harus menjadi teladan dalam ekosistem kehidupan,” pungkasnya.


[]

BACA JUGA:

Kabid Dakwah PP PERSIS Kiai Uus Tegaskan Zakat dan Pajak Tidak Bisa Disamakan