Oleh: Saba Al Ayubi, S.H. (Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Pusat Hima Persis)
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan ekstrem, serta abrasi wilayah pesisir. Bencana-bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga merenggut nyawa manusia, memaksa perpindahan penduduk, serta memperlemah ketahanan sosial masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi krisis ekologis yang serius, yang berkaitan erat dengan perubahan iklim global dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Perubahan iklim tidak lagi dapat dipahami sebagai persoalan lingkungan semata, melainkan sebagai krisis multidimensional yang mengancam tujuan dasar kehidupan manusia. Dalam konteks Indonesia, kerusakan hutan, degradasi lahan, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya tata kelola lingkungan telah memperparah dampak perubahan iklim dan meningkatkan risiko bencana. Situasi ini menuntut pendekatan yang tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga normatif dan etis.
Maqashid al-Syari’ah dan Hifzh al-Bi’ah
Islam sebagai agama yang memiliki sistem nilai komprehensif menawarkan kerangka konseptual untuk merespons krisis tersebut melalui pendekatan Maqashid al-Syari’ah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat Islam dalam menjaga kemaslahatan manusia. Salah satu prinsip yang semakin relevan untuk dikembangkan adalah Hifzh al-Bi’ah (penjagaan/perlindungan terhadap lingkungan). Meskipun tidak terdapat secara eksplisit dalam rumusan Maqashid klasik, Hifzh al-Bi’ah memiliki keterkaitan langsung dengan seluruh tujuan syariat dan menjadi fondasi kokoh bagi keberlanjutan (sustainability) alam dan peradaban umat manusia.
Secara etimologis, Hifzh al-Bi’ah bermakna menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan fasad fi al-ard (kerusakan di muka bumi) dan menegaskan peran manusia sebagai khalifah yang mengemban amanah untuk mengelola dan memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasinya secara destruktif.
Prinsip penjagaan lingkungan juga ditegaskan dalam Sunnah Nabi Muhammad Saw. Hadis-hadis tentang anjuran menanam pohon sebagai amal jariyah, larangan mencemari sumber air, serta kecaman terhadap perilaku berlebihan (israf), menunjukkan bahwa Islam menempatkan kelestarian alam sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial umat manusia.
Dalam praktik sejarah Islam, pengelolaan lingkungan telah dilembagakan melalui konsep himaa (kawasan lindung) dan hariim (zona perlindungan sumber daya alam), yang berfungsi menjaga keberlanjutan hutan, padang rumput, wilayah konservasi satwa dan sumber air. Hal ini menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukanlah wacana modern semata, melainkan sudah menjadi bagian integral dari tata kelola publik ajaran Islam sejak lama.
Maqashid al-Syari’ah secara klasik dirumuskan oleh al-Ghazali dan dikembangkan oleh al-Syathibi dalam lima tujuan pokok: menjaga agama (hifzh al-diin), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menajaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-maal). Lingkungan hidup memang tidak disebutkan sebagai maqshad tersendiri, namun keberadaannya merupakan prasyarat fundamental bagi terwujudnya seluruh tujuan pokok tersebut.
Kerusakan lingkungan secara langsung mengancam keselamatan jiwa melalui bencana alam, merusak kesehatan fisik dan mental, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang akibat krisis iklim. Selain itu, degradasi lingkungan juga menyebabkan kerugian ekonomi berskala besar dan berkepanjangan. Dengan demikian, Hifzh al-Bi’ah dapat dipahami sebagai fondasi struktural bagi seluruh Maqashid al-Syari’ah.
Pemikir Maqashid al-Syari’ah kontemporer seperti Jasser Auda menekankan bahwa Maqashid harus dipahami secara sistemik, dinamis, dan responsif terhadap tantangan zaman. Dalam konteks krisis lingkungan global, Hifzh al-Bi’ah dapat diposisikan sebagai maqshad kulli (tujuan universal), bahkan masuk ke dalam kategori maqshad dharuri, karena tanpa lingkungan yang berkelanjutan, seluruh tujuan syariat kehilangan basis keberlangsungannya.
Krisis Iklim dan Maqashid al-Syari’ah
Secara faktual, Indonesia merupakan negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan, disertai laju deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang, mencerminkan krisis ekologis yang bersifat struktural, bukan sekadar insidental. Dampak krisis ini juga memperlihatkan ketimpangan yang tajam, karena kelompok miskin, masyarakat adat, dan komunitas pesisir kerap menjadi pihak yang paling terdampak. Realitas ini menegaskan bahwa krisis iklim di Indonesia tidak hanya merupakan persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial.
Dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah, perubahan iklim harus dipahami sebagai ancaman langsung terhadap kemaslahatan berkelanjutan (mashlahah mustadaamah). Prinsip keberlanjutan yang menjadi agenda global sejatinya sejalan dengan ajaran Islam tentang penjagaan hak-hak generasi mendatang (huquuq al-ajyaal al-qaadimah). Pembangunan yang mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek bertentangan dengan tujuan syariah, karena merusak keseimbangan alam dan mencederai keadilan lintas generasi. Oleh karena itu, krisis iklim menuntut pendekatan kebijakan yang tidak hanya rasional secara teknokratis, tetapi juga berakar pada kerangka etis yang mampu menjamin keberlanjutan kehidupan manusia dalam jangka panjang.
Peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menandai bahwa krisis lingkungan telah memasuki fase yang mengancam sendi-sendi dasar kehidupan manusia. Dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah, kondisi ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan teknis dalam tata kelola lingkungan, melainkan sebagai ancaman serius terhadap tujuan fundamental syariah, yakni perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), keberlanjutan keturunan (hifzh al-nasl), keamanan harta / keberlanjutan sumber daya (hifzh al-maal), serta stabilitas kehidupan sosial secara menyeluruh. Kerusakan ekosistem pada akhirnya berimplikasi langsung pada keselamatan manusia dan keberlangsungan peradaban.
Hifzh al-Bi’ah dan Kebijakan Publik
Dalam konteks inilah, Hifzh al-Bi’ah menempati posisi strategis sebagai prinsip kunci dalam merespons krisis perubahan iklim dan bencana ekologis. Penjagaan lingkungan bukan sekadar salah satu tujuan tambahan, melainkan prasyarat struktural bagi terwujudnya seluruh tujuan maqashid. Tanpa lingkungan yang lestari, perlindungan jiwa menjadi ilusi, keberlanjutan generasi terancam, dan keadilan sosial kehilangan fondasinya. Dengan demikian, Hifzh al-Bi’ah berfungsi sebagai prinsip integratif yang mengikat dan menguatkan keseluruhan bangunan Maqashid al-Syari’ah dalam konteks kontemporer.
Pendekatan berbasis Hifzh al-Bi’ah juga memberikan landasan etis-religius yang kuat bagi perumusan dan penguatan kebijakan publik di bidang lingkungan dan perubahan iklim. Dalam kerangka Maqashid, keberhasilan kebijakan publik tidak semata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau capaian infrastruktur, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga kehidupan manusia, mengurangi ketimpangan sosial, dan memastikan keberlanjutan ekologi dalam jangka panjang. Perspektif ini menuntut negara untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari tanggung jawab moral dan konstitusionalnya.
Urgensi tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Indonesia, terutama dalam kebijakan perlindungan hutan, pengendalian eksploitasi sumber daya alam, transisi menuju energi bersih, serta penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, integrasi nilai-nilai Maqashid al-Syari’ah ke dalam kebijakan lingkungan tidak hanya memperkuat basis normatif kebijakan negara, tetapi juga meningkatkan legitimasi sosial dan partisipasi publik dalam agenda keberlanjutan nasional. Nilai agama dapat berfungsi sebagai daya dorong etis yang mempertemukan kepentingan negara dan kesadaran masyarakat.
Dengan demikian, integrasi Hifzh al-Bi’ah ke dalam kebijakan publik merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk keluar dari paradigma pembangunan eksploitatif menuju model pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang.
Menjadikan Maqashid al-Syari’ah sebagai fondasi etis kebijakan lingkungan dan iklim membuka peluang bagi Indonesia untuk merumuskan arah pembangunan yang selaras antara nilai keagamaan, keadilan sosial, dan kelestarian alam sebagai warisan berkelanjutan.
Sumber Rujukan dan Bacaan:
Abu Yusuf, Kitab al-Kharaaj, Beirut: Daar al-Ma’rifah.
Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Muzaara’ah.
Al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al Ushuul, Beirut: Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syathibi, al-Muwaafaqat fii Ushuul al-Syarii’ah, Beirut: Daar al-Kutub al’Ilmiyah.
Al-Qur’an, QS. Al-A‘raf [7]: 56; QS. Al-Baqarah [2]: 30.
Azyumardi Azra, Islam, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: Kencana.
IPCC, Climate Change 2023: Synthesis Report, Geneva: IPCC, 2023.
Jasser Auda, Maqashid al-Syari’ah as Philosophy of Islamic Law, London: IIIT, 2007.
Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah, Jakarta: Mizan, 2015.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, edisi terbaru.
Muhammad Imanullah dan Nur Melinda Lestari, Maqashid Syariah Terhadap Keberlanjutan Kehidupan, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (2023).
Muhammadiyah, dan Peneliti Lingkungan, Islamic Law and Environmental Sustainability: Maqasid al-Sharia’s Perspective, Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal al-Syakhsiyyah (2025).
Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Thaharah.
Tinjauan Maqashid Syariah dan Fiqh al-Bi’ah dalam Green Economy, Jurnal Ekonomi Islam (2025).
World Bank, Indonesia Climate Risk Country Profile, Washington DC, 2021.
Yusuf al-Qaradawi, Ri’aayat al-Bii’ah fii al-Syarii’at al-Islaamiyah, Kairo: Daar al-Shuruuq.
BACA JUGA:Muspleno Nasional Hima PERSIS 2025 Bahas Transformasi Organisasi, Ekonomi, dan Ketahanan Pangan