Khilafah atau NKRI dalam Tinjauan Syariat

oleh Reporter

27 Agustus 2020 | 13:12

Oleh: Dr. Latief Awaludin

Secara etimologi kata khilafah berakar pada kata khalafa, wakil, pengganti, atau duta. Khalifah berarti perwakilan, penggantian, atau jabatan Pemimpin teringgi. Terminologi khilafah muncul dalam kaitannya dengan dengan sejarah pemerintahan Islam. Sinonim dari khilafah adalah imamah atau imarah yang juga berarti pemerintahan atau kepemimpinan. Tampaklah dari sini bahwa kata khalifah mengalami pergeseran menjadi pemerintahan. 
Khilafah dan imamah merupakan sebutan bagi lembaga politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama dan politik. Lembaga pemerintahan ini diatur berdasarkan ajaran-ajaran Islam. Orang yang memimpin khilafah disebut khalifah. Ia merupakan pemimpin tertinggi umat Islam.
Ibnu khaldun seorang sejarawan muslim asal maroko, mengartikan khilafah sebagai tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir dari syariat, maka kemaslahatan dunia secara keseluruhan harus berpedoman kepada syariat yang dibawa Rasulullah yang berintikkan ajaran memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan.
Sementara Imam al-Mawardi mendefinisikan imamah yang diposisikan untuk khilafah nubuwwah dalam hal menjaga agama dan urusan dunia. Dari kedua tokoh di atas,  sudah terlihat bahwa masing-masing orang berbeda dalam memahaminya, apakah khilafah dianggap wakil Allah di dunia atau wakil Muhammad. Ini baru pada tataran konsep general, belum lagi pada hal-hal yang lebih detail, seperti soal bentuk pemerintahan dan proses suksesi kepemimpinan. Akan tetapi, kelompok HTI dengan Syekh Taqiyuddin memberanikan diri mengambil sebuah pilihan paling yang baku dan emberikan batasan khilafah sebagai: “kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di kehidupan dunia, untuk menegakkan hukum-hukum Islam, dan mengemban dakwah islamiyah ke seluruh dunia.”. Kelompok ini kemudian mengklaim bahwa inilah yang paling tepat.
Pandangan senada dikemukakan Dhiauddin Rais seorang ahli fiqh siyasah dari Mesir,  hakikat sebuah kekahalifahan adalah kepemimpinan umum umat Islam yang merepresentasikan kesatuannya, mampu menjaga eksistensinya, mengetahui apa yang paling urgen untuk kepentingan umat, serta dapat mewujudkan kemaslahatan kolektif dan menerapkan semua prinsip Islam. Lebih lanjut dijelaskannya, hakikat kekhalifahan adalah usaha untuk mendirikan negara Islam dan menjaga kebersinambungannya.
Wacana khilafah menjadi problematik ketika dibenturkan dengan eksistensi dan realitas negara bangsa seperti NKRI sehingga para cendikiawan muslim risau dan gelisah seperti Azra, Masdaf F Masudi, Haedar Nasir termasuk Hidayat Nurwahid, juga pernah melontarkan kerisauannya dan menolak wacana pelaksanaan khilafah Islamiyah di Indonesia (Suara Merdeka, 26 Oktober 2004). 
Kampanye pentinya penegakkan khilafah di Indonesia bukan saja sorotan para cendikaiwan muslim termasuk ormas-ormas Islam di Indonesia sehingga NU merespons yang intinya menolak dipaksakan dan menilai NKRI sdh final sebagai bagian dari ijmak siyasi dan Muhammadiyah menneguhkan bahwa NKRI sebagai darul ahdi was syahadah (negara perjanjian yang harus dihormati dan dirawat) dan sampai puncaknya pada pemerintahan Jokowi pegusung khilafah Hizbut Tahrir di Indonesia dibubarkan sebagai ormas terlarang. 
Isue khilafah ini akhirnya sampai di meja sidang Dewan Hisbah Persis sebagai salah satu pembahasan utama. Prof M. Abdurrahman sebagai pemateri menyampaikan pokok gagasannya bahwa subtansi dari khilafah adalah penegakkan syari’at Islam dan khilafah hanya sebuah model negara yang pernah dipraktekkan pada masa kejayaan Islam terutama masa khulafaur Rasyidin. Bagi Dewan Hisbah yang penting komitmen terhadap penegakkan syari’at Islam di mana saja bukan penegakkan  khilafahnya. Dan yang menarik pada sidang dewan hisbah, ada yang berpandangan pesemistik kenapa permasalahan khilafah ini dibahas di Dewan Hisbah karena penegakkan khilafah ini hanya sebuah mimpi sulit untuk diwujudkan di tengah keragaman sistem negara muslim. Sedangkan menurut pendukung khilafah, justru  hambatan untuk mendirikan khilafah adalah dari ummat Islam itu sendiri yang merasa pesemistik.
Satu hal yang mesti dicermati secara serius, bahwa pasca-ambruknya dinasti Ottoman di Turki yang diyakini banyak kalangan sebagai akhir dari sistem khilafah, ternyata tidak mampu menyusutkan pandangan tentang khilafah. Kendatipun sistem khilafah telah berakhir, tapi wacana khilafah senantiasa mengemuka dan menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi dan aktivis Muslim. 
Setidaknya terdapat dua alasan mendasar: Pertama, khilafah menjadi bagian dari ekspresi teologis kalangan Muslim. Kajian khilafah telah menyatu dalam kognisi umat Islam, bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak hanya mewarisi ajaran saja, tapi juga mewarisi negara. Pandangan yang senantiasa hadir di kalangan Muslim, yaitu Islam sebagai agama dan negara (Din wa Dawlah). Bagi sebagian kelompok, wacana integrasi agama dan negara menjadi wacana dominan yang mesti diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.
Kedua, khilafah merupakan wacana yang pernah ada dalam sejarah, lalu tenggelam. Tenggelamnya khilafah bagi sebagian kalangan dianggap tidak disebabkan ketidaksesuaian dan ketidakmampuan sistem tersebut, melainkan karena ada tekanan dari luar yang memaksa agar sistem khilafah ditumbangkan. 
Karenanya, khifalah mesti dihadirkan kembali di tengah krisis sistem kenegaraan. Pandangan seperti ini menjadi mainstream. Kebanyakan umat meyakini apa yang hadir di masa lalu, seperti khilafah, dianggap sebagai solusi bagi problem kekinian. Menghadirkan kembali sistem khilafah, sama halnya dengan menghadirkan masa lalu ke masa kini.
Mendirikan kembali imperium Khilafah bagi para pendukungnya, sudah tentu sesuatu yang berdasar kepada syari’at. Walaupun diakui tidak ditegaskan secara harpiyah dalam al-Qur,an namun dikuatkan dalam sumber hukum Islam yang kedua dan ketiga yakni  Sunnah Nabi dan Ijmak Sahabat.  Salah satu sumber sunnah akan adanya kewajiban khilafah adalah hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang bersumber dari Nu’man bin Ba’sir dan Khuzaifah bin Yaman bahwa rasulullah SAW menegaskan: “Keberadaan masa Nubuwwah dan tiadanya itu atas kehendak Allah, demikian juga masa khilafah ‘ala minhajin Nubuwwah, masa mulkhan  ‘adhan dan mulkan jabariyyah, kemudian masa khilafah ‘ala minhajin Nubuwwah” (Musnad Ahmab bin Hanbal IV-272). Juga diriwayatkan oleh Abu ‘Isa atiTirmidzi yang bersumber dari sahabat Sa’id bin Jamhan dari safinah. Rasulullah saw bersabda: “Khilafah setelahku hanya 30 tahun, kemudian kerajaan-kerajaan setelah itu, Said berkata; Safinah berkata kepadaku; “hitunglah masa khilafah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Said berkata; “Saya menghitunya 30 tahun. Sesungguhnya Bani Umayyah mengira bahwa khilafah itu ada pada mereka. Safinah menjawab: Banu Zarqa’ (Bani Umayyah) dusta. Sesungguhnya mereka adalah raja-raja bukan dari sejelek-jeleknya raja”. (HR. Ahmad dari Nu’man bin Basyir)
Dari hadis tersebut menginformasikan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah itu ada dua fase Fase pertama, masa khulafaurrasyidin selama 30 tahun dan Fase kedua, setelah mulkhan adhan dan mulkhan Jabariyyan yang oleh para ahli dan pengamat setelah runtuhnya kapatalisme Global (kekuatan Barat-Amerika).
Di antara kelompok Islam atau harakah Islam yang di antara tujuannya adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah contahnya antara lain:
1.    Di Mesir, ada al-Ikhwan al-Muslimun yang didirikan oleh Hassan al-Banna, Jama’ah Tafkri wal Hijr yang dipimpin oleh Sukri Musthafa, dan Jamaah al-Islamiyyah yang dipimpin oleh Dr. Umar Abdur Rahman. 
2.    Di Yordania, muncul gerakan Hijbut Tahrir didirikan oleh Dr. Taqiyuddin an-Nabhani.
3.    Di Yaman, ada Jama’atul Jihad atau al-Qaida (gerakan Usamah bin Laden)
4.    Di Saudi Arabia, ada gerakan Salafiyyah dan Qutbiyyah atau yang disebut Sururiyyah.
5.    Di Kuwait ada gerakan Salafi Haraki (gerakan Abdurrahman bin Khaliq)
Di Indonesia muncul gerakan NII Kartosoewirjo, LDII (faksi jamaah NurHassan al-Ubaidah), gerakan Abdullah bin Sunkar dan abu bakar Ba’asir yang sekarang mendirikan MMI (Majlis Mujahidin Indonesia) dan yang paling getol saat ini adalah Hijbut Tahriri Indonesia yang di pimpin oleh Ismail Yusanto dan PKS menurut penuturan sekjen nya Anis Malta juga memilki cita-cita mewujudkan khilafah setelah kader-kadernya menguasai negara.
Khilafah Islamiah tidak semestinya dijadikan sebagai satu-satunya rujukan politik dalam hal kepemimpinan. Selain karena ia merupakan hasil ijtihad, sejarah Islam pasca Khilafah al-Rasyidin menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sistem monarki. Hal ini ditandai oleh naiknya Muawiyyah ibn Abi Sofyan dari klan Bani Umayah menggantikan Ali ibn Abi Thalib melalui kudeta militer. Di tangan bani Umayyah, Khilafah berubah menjadi sebuah monarki absolut, di mana khalifah bebas mewariskan tahta kekhalifahan pada orang yang dikehendakinya, baik anak maupun saudaranya sendiri.
 Seiring perjalanan sejarah dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, dinasti Umayyah tak lagi mampu mengontrol kekuasaannya. Maka, para pertengahan abad ketiga Hijriah, dimulai dari konflik-konflik berdarah yang panjang, institusi khilafah untuk pertama kali dalam sejarah Islam terbelah menjadi dua: satu di bawah kekuasaan Abbasiyyah yang berkuasa di Baghdad, dan lainnya berada di bawah kekuasaan Bani Umayyah yang berkuasa di Andalusia. Sejak saat itu, konsep khilafah yang mengandaikan adanya suatu kepemimpinan politik umat Islam hanyalah sebatas konsep teoritis yang tak memiliki rujukan di dunia nyata, terlebih karena ia tidak pernah dibangun secara konsisten dan menyeluruh di negara yang melekatkan Islam sebagai ideologi.
Oleh karena itu, membaca khilafah sebagai sistem politik Islam hendaknya tidak dilepaskan dari konteks di mana konsep ini hadir dan berdialog dengan realitasnya. Ketika realitas berubah dan umat Islam dihadapkan pada variasi pilihan politik ajakan untuk kembali ke Khilafah Islamiyah hendaknya dikaji ulang. Selain tidak sesuai dengan semangat zaman, Khilafah Islamiyah tak lebih merupakan bentuk idealisasi di tengah pelarian umat Islam menghadapi perubahan politik modern.
Penulis berpendapat bahwa khilafah bukan ta’abbudi mahdiyah, tetapi ta’aqquli yang di sana ada nilai-nilai ilahiyah yang wajib dipelihara, yaitu negara Tauhid dengan menegakkan syariat Islam dengan memegang prinsip-prinsip berikut: “kedudukan manusia sebagai hamba Allah, kepemimpinan, manusia sebagai umat yang satu, menegakkan kepastian hukum dan keadilan, musyawarah, amanah, persatuan dan persaudaraan, persamaan, hidup bertetangga baik, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, perdamaian, membangun ekonomi yang mensejahterakan, bela negara, menghormati hak asasi manusia, toleransi dan kebebasan beragama, persamaan di depan hukum, bebas dari rasa takut, amar ma’ruf nahyil munkar, tanggungjawab, ketaatan. dengan begitu, maka negera boleh menggunakan sistem yang disetujui rakyatnya, seperti Republik, kerajaan, kesultanan, keamiran, kerana ini merupakan masalah ijtihadiyah, selama di sana syariat tegak dan aturan Islam berjalan.
Tegaknya peradaban Islam dan Syariat, bukan semata-mata dibangun atas satu sistem baku, tetapi dapat disesuaikan dengna situasi dan kondisi yang ada. Sebagai ganti khilafah, maka amat baik bila menyatukan umat Islam dibangun atas dasar visi dan misi bersama menghadapi musuh Islam. Maka jalan tengahnya adalah dengan memilih pemimpin Islam, membangun persaudaraan antara negara-negara Islam atau negara Muslim yang ada, serta memperkuat lembaga-lembaga internasioanl negara Islam atau muslim dan umat Islam, seperti OKI dan Rabithah a-alam al-islami, liga Islam dunia, jamiyat al-da’wah al-dauliyah yang ada di Libiya atau organisasi baru yangmenggambarkan umat bersatu. Bila di dunia sekarang ada WTO, APEC, SEATO, ASEAN, UNI Eropa, NATO, dan lain-lain, mak negara Islam pun harus membuat persekutuan itu. Hal inipun bukan perkara yang mudah pula. Inggris sekarang memiliki apa yang disebut persemakmuran, suatu bentuk kesalahpahaman negara-negara bekas jajahan Inggris dalam bidang tertentu, terutama ekonomi dan lain-lain.
Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. namun pada saat umat Islam tersebar secara luas dan dipisahkan dengan benua dan perpecahan maka pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Maka, dengan realitas seperti itulah, sebagian  ahli Fiqh seperti Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah menilai sah adanya beberapa negara dalam satu masa seperti adanya Bani Fatimiyyah, Turki Usmani dan Kerajaan Mughal di India dalam satu masa.
Persoalan khilafah dapat diganti dengan bentuk kekuasaan lain yang sejalan dengan subtansi khilafah yakni penegakkan syariat Islam, pemerintahan yang adil dan menjungjung-tinggi prinsip musyawarah dan persamaan. oleh karena itulah, khilafah dan penyatuan seluruh kekuasaan negara-negara Islam sebagai persoalan afdhal dan mafdhul, sehingga dalam situasi tertentu seperti sekarang ini dibolehkan bukan dengan sistem tersebut. 
Lapangan ijtihad dalam fiqih siasah amat luas, sehingga memunculkan corak-corak pemerintahan yang berbeda daripada tidak memiliki pemerintahan sendiri. Penyatuan satu negara dengan negara lain saat ini  harus diakui sama sekali. sebagai contoh Timor timur yang sudah 27 tahun dikuasai Indonesia lepas kembali dan mendirikan negara sendiri. Kecenderungan masyarakat dunia saat ini berpisah secara territorial dan bentuk negara kesatuan, seperti NKRI absah secara syariat dan harus dipertahankan karena merupakan bentuk kontekstualisasi khilafah masa kini di suatu Negara dan tidak perlu dibenturkan antara haq dan bathil. sementara untuk memperkuat subtansi khilafah yakni persatuan umat Islam maka peran OKI dan bentuk kerjasama lainnya sebagai wadah komunikasi negara-negara muslim harus diperkuat perannya untuk kemaslahatan dunia Islam. Wallahu a’lam bi-al shawab.

Reporter: Reporter Editor: admin