Soal ART Indonesia-AS, LPH PERSIS Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal demi Kedaulatan dan Perlindungan Konsumen

oleh Henri Lukmanul Hakim

23 Februari 2026 | 14:27

Soal ART Indonesia-AS, LPH PERSIS Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal demi Kedaulatan dan Perlindungan Konsumen

Jakarta, persis.or.id - Dewan Syariah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH Persis) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, meminta pemerintah berhati-hati menyikapi kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART), khususnya terkait klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.


“Penyikapan terhadap ART memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak merugikan kepentingan nasional maupun perlindungan konsumen Muslim di Indonesia,” kata Ustaz Dr. Ihsan, Senin (23/2/2026).


Ia mengingatkan, kesepakatan tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan ekonomi dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi jaminan produk halal serta keamanan pangan yang berlaku.


“Termasuk UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnyaa.


Dalam dokumen ART disebutkan Indonesia akan membebaskan sejumlah produk Amerika Serikat, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu, dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk memfasilitasi ekspor.


“Selain itu, lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia dapat mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan, dengan proses pengakuan yang dipercepat,” paparnya.


Ustaz Dr. Ihsan menilai, ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia menegaskan, pengakuan lembaga sertifikasi tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan kewajiban sertifikasi halal.



BACA JUGA:

Bidang Maliyah Sebut Capaian PP PERSIS Hasil Soliditas dari Ekspansi Organisasi hingga LPH Bertaraf Internasional