Menurutnya, pemerintah tetap harus berpegang pada UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang beredar di Indonesia.
“Amanah konstitusi untuk melindungi masyarakat, tegasnya, tidak boleh dikompromikan demi kepentingan dagang,” tegas Ustaz Dr. Ihsan.
Ia memberikan solusi win-win, yakni BPJPH menetapkan mitra lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang diakui resmi. Dengan begitu, produk industri dan pangan, terutama daging yang masuk ke Indonesia tetap bersertifikat halal.
“Sementara produk yang tidak memenuhi standar wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas sesuai peraturan, sejalan dengan visi penguatan Indonesia sebagai produsen halal global menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. []
BACA JUGA:LPH PERSIS Resmi Terakreditasi, Ketua Umum PERSIS Ajak Pelaku Usaha Gunakan Jasa Sertifikasi Halal