Akhir-akhir ini ada pertanyaan, terutama dari jama’ah Persis tentang tasu’a-asyura 1442 H. Lebih tepatnya pertanyaan tersebut adalah bertepatan dengan tanggal, bulan dan tahun berapa masehikah tasu’a-asyura 1442 H itu? Pertanyaan ini diajukan karena adanya perbedaan antara almanak yang dikeluarkan PP Persis dengan kalender pemerintah.
Tasu’a adalah nama untuk tanggal 9 Al-Muharram sedangkan Asyura nama untuk tanggal 10 nya. Dalam almanak yang dikeluarkan PP Persis 9-10 al-Muharram 1442 H bertepatan dengan hari Sabtu-Ahad 29-30 Agustus 2020, sedangkan menurut kalender pemerintah bertepatan dengan Jum’at-Sabtu 28-29 Agustus 2020, atau tasu’a-asyura Persis lebih lambat sehari dibanding tasu’a-asyura versi pmerintah.
Sebenarnya perbedaan antara almanak Persis dengan kelender pemerintah seperti sekarang ini sering terjadi, hal ini disebabkan adanya perbedaan kriteria yang dipegang Persis dengan yang dipegang pemerintah.
Sejak 31 Maret 2012 Persis telah merubah kriteria awal bulan hijriyah nya dari kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura) ke kriteria LAPAN 2011 dengan alasan bahwa kriteria MABIMS tidak memiliki bukti visual hilalnya, sedangkan kriteria LAPAN 2011 berbasis rekor data para astronom. Adapun pemerintah sampai saat ini masih berpegang kepada kriteria MABIMS.
Kriteria awal bulan hijriyah menurut versi MABIMS adalah bahwa saat maghrib: (1). Ijtima telah terjadi, (2). Tinggi hilal minimal 2°, dan (3). Jarak elongasi Bulan-Matahari minimal 3° atau umur bulan minimal 8 jam. Adapun kriteria LAPAN 2011 adalah: (1). Ijtima telah terjadi, (2). Tinggi hilal minimal 3° 50’ = Beda tinggi Bulan-Matahari 4°, (3) Jarak elongasi Bulan-Matahari minimal 6,4° atau 6° 24’.
Memperhatikan kedua kriteria ini ternyata ada perbedaan terutama untuk kriteria no 2 dan 3. Jika data awal bulan al-Muharram 1442 dinilai dengan kedua kriteria di atas maka akan ada perbedaan kesimpulan dan sekaligus berbeda memulai awal bulannya. Silahkan perhatikan data awal bulan al-Muharram berikut ini: (1). Ijtima’ akhir Dzulhijjah 1441 H terjadi hari Rabu, 19 Agustus 2020, pukul 09:41:29 WIB. (2). Beda tinggi Bulan-Matahari maksimal 5° 40’ 58”, (3). Jarak elongasi Bulan-Matahari maksimal 6° 0’ 23”.
Lihatlah diagram berikut:
NO |
PARAMETER |
AL-MUHARRAM |
KRITERIA |
PEMERINTAH |
PERSIS |
|
MABIMS |
LAPAN 2011 |
|||||
1 |
Ijtima’ |
Rabu, 19-08-2020, jam 9:41:29 WIB. |
Terjadi sebelum maghrib |
Terjadi sebelum maghrib |
Sudah masuk Kriteria |
Sudah masuk |
2 |
Tinggi hilal |
5° 40’ 58” |
≥ 2° |
≥ 4° |
Sudah masuk |
Sudah |
3 |
Jarak elongasi |
6° 0’ 23” |
≥ 3° |
≥ 6° 24” |
Sudah masuk |
Belum masuk |
Memperhatikan data di atas maka diketahui bahwa semua data awal al-Muharram 1442 H. sudah memenuhi kriteria MABIMS sehingga ketika maghrib 29 Dzulhijjah 1441 H/Rabu, 19 Agustus 2020 sudah masuk tanggal 1 al-Muharram 1442 atau bertepatan dengan hari Kamis 20 Agustus 2020, sedangkan menurut kriteria LAPAN 2011 ada yang belum masuk, yaitu jarak elongasinya masih di bawah 6,4° atau 6° 24’, maka almanak Persis menistikmalkan atau menggenapkan jumlah hari Dzulhijjah 1441 menjadi 30 hari dan tanggal 1 al-Muharram nya jatuh pada maghrib hari berikutnya bertepatan dengan hari Jum’at 21 Agustus 2020. Karena awal bulan al-Muharram pemerintah lebih dahulu sehari maka otomatis pemerintah tasu’a-asyura nya akan lebih dahulu dan Persis belakangan.
Pertanyaannya, akan kah ada perubahan tasu’a-asyura sebagaimana perubahan Idul Fitri dan Idul Adha karena ikut kalender pemerintah? Jawaban saya, tidak akan ada perubahan. Kasus perubahan tanggal khusus terjadi di awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah saja karena ketiga bulan tersebut yang ada sidang itsbat nya di pemerintah. Dalam almanak Persis juga penyantuman klausul “Apabila saat Maghrib ... ada laporan rukyat yang sah, maka 1 Ramadhan ... ditetapkan ...”, yang membuka ruang perubahan pada almanak Persis, hanya ada di ketiga bulan di atas, dalam bulan yang lain termasuk al-Muharram tidak ada.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shaum tasu’a-asyura akan kita laksanakan pada hari Sabtu-Ahad, 29-30 Agustus 2020 M.
Jakarta, Agustus 2020
***
Penulis: Syarief Ahmad Hakim
[Wakil Ketua Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis dan anggota Tim Falakiyah Kemenag RI].