Istifta
19 Agt 2025 | 15:26
Hukum Menghormati Bendera
Apakah boleh hormat kepada bendera pada saat 17 Agustus (menjadi paskibraka)?
Jawaban:
Menghormati bendera merah putih dengan tujuan menghormatinya sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk urusan muamalah yang hukumnya mubah. Akan tetapi apabila dikultuskan atau disakralkan dengan keyakinan bahwa bendera itu memiliki kekuatan gaib di luar dari yang biasanya, sebagaimana para penyembah berhala memberhalakannya, maka ini termasuk syirik dan hukumnya haram.
Istifta
02 Jun 2025 | 10:51
Hukum Jual Beli Emas Secara Online
Apakah membeli emas secara online boleh/tidak ?
Jawaban :
Jual beli emas dalam Islam merupakan bagian dari muamalah. Sedangkan prinsip muamalah hukum asalnya boleh sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya.
Jual beli emas secara online, jika takarannya jelas dan jangka waktunya diketahui serta tidak ada unsur yang diharamkan (seperti riba, tipuan, gharar, jahalah) maka hukumnya mubah (boleh).
Istifta
03 Jun 2025 | 06:17
Upah Pengurusan Hewan Qurban
Tentang: upah panitia qurban Pertanyaan. Ustadz. Sekarang kami dapat penjelasan bahwa upah panitia tidak boleh berasal dari hasill hewan qurban. Maka solusinya harus dengan uang. Permasalahanya qurbani tidak mau memberikan dana lagi untuk panitia. Maka solusinya gimana ustadz?
Jawaban:
Dalam hal qurbani yang tidak mau memberikan dana lagi untuk oprasional pengurusan, sebaiknya dibicarakan kembali dengan qurbani secara baik-baik untuk keberlangsungan pengurusan hewan qurban yang membutuhkan biaya oprasional atau sejak awal panitia sudah mengalokasikan untuk biaya oprasional dari harga saham yang disepakati dengan qurbani. Misalnya harga saham. Misalnya harga saham qurban Rp. 4.000.000 (termasuk biaya oprasional).