Bagaimana Hukum Autopsi dalam Islam ?

oleh Ginanjar Nugraha, M.Sy

02 Januari 2025 | 08:26

Courtesy of Hallodoc

Autopsi atau pembedahan terhadap jenazah adalah salah satu isu kontemporer yang memerlukan kajian mendalam dalam perspektif Islam. Secara prinsip, Islam sangat menekankan penghormatan terhadap jenazah manusia sebagaimana penghormatan terhadap mereka saat masih hidup. Berikut penjelasan hukumnya:


Kehormatan Manusia dalam Islam

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat dengan penciptaan yang sempurna. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

(QS. At-Tin [95]: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kedudukan yang mulia sejak penciptaannya, sehingga kehormatan ini wajib dijaga bahkan setelah kematiannya.


Haramnya Menzalimi Jenazah

Mencederai jenazah manusia sama hukumnya dengan menzaliminya saat hidup. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram sesama kalian.” (HR. al-Bukhari: 65). Hadits ini menegaskan bahwa kehormatan manusia tidak hanya berlaku saat hidup, tetapi juga setelah meninggal dunia.


Hukum Mematahkan Tulang Jenazah

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda:

“Memecahkan (mematahkan) tulang seorang mukmin yang mati seperti mematahkan tulangnya ketika hidup.”(HR. Ahmad: 23172). Hadits ini menjadi dasar larangan melakukan tindakan yang merusak tubuh jenazah tanpa alasan yang dibenarkan syariat.


Pengecualian dalam Keadaan Darurat

Dalam Islam, keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang pada asalnya terlarang, sesuai dengan kaidah fikih: “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.” Allah berfirman: “Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173)


Berdasarkan ayat ini, autopsi dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:

• Pengungkapan Kasus Kejahatan: Autopsi dapat dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian dalam kasus kejahatan, demi menegakkan keadilan.

• Penelitian Kedokteran: Autopsi untuk tujuan penelitian kedokteran dapat dibolehkan jika bertujuan menyelamatkan nyawa manusia di masa depan.

• Keperluan Lain yang Mendesak: Dalam situasi darurat lainnya, seperti wabah penyakit, autopsi mungkin diperlukan untuk mencari solusi medis.


Syarat dan Ketentuan Autopsi dalam Islam

Agar autopsi tidak bertentangan dengan prinsip syariat, beberapa syarat harus dipenuhi:

1. Adanya Kebutuhan Mendesak: Autopsi hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain.

2. Menjaga Kehormatan Jenazah: Proses autopsi harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, tanpa berlebihan atau merendahkan jenazah.

3. Persetujuan Keluarga: Sebisa mungkin, izin dari keluarga jenazah harus diperoleh sebelum dilakukan autopsi.

4. Tidak Melampaui Tujuan: Pembedahan hanya dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.


Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, hukum autopsi dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Haram: Menzalimi jenazah manusia tanpa alasan syar’i, termasuk melakukan autopsi tanpa kebutuhan yang mendesak.

2. Boleh: Autopsi diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti untuk pengungkapan kasus kejahatan, penelitian kedokteran, atau kebutuhan medis lainnya, dengan tetap menjaga kehormatan jenazah dan tidak melampaui batas.


Dengan demikian, keputusan untuk melakukan autopsi harus mempertimbangkan manfaat dan kemaslahatan yang lebih besar serta dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.



BACA JUGA: Fatwa Dewan Hisbah (1): Siapa Wali Anak Hasil Zina?