Boikot Produk Israel

oleh redaksi

25 Maret 2025 | 09:36

Boikot Produk Israel


Saya ingin bertanya tentang pemboikotan produk Israil, sementara saya berjualan produk-produk Israil sedangkan MUI pusat telah mengharamkan produk-produk Israil. Bagaimana tindakan saya mengahadpi situasi seperti itu? Apa hukumnya seseorang bekerja di perusahaan yang mana perusahaan tersebut memakai barang buatan Israel sudah sejak lama (utk diperjual belikan) sementara sekarang ini dari pihak MUI mengharamkan menggunakan produk buatan Israel.


Jawab:


Aktivitas perdagangan termasuk kepada masalah muamalah yang secara pokok hukumnya ibahah (boleh). Islam tidak membatasi aktivitas ini hanya untuk yang seagama (sesama muslim), tetapi Islam memberi kebebasan untuk melakukan aktivitas ini lintas agama, selama tidak menyebabkan kemadharatan terhadap Islam dan atau kaum muslimin.


Rasulullaah Saw pernah membeli makanan dari pedagang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan sebagaimana diterangkan pada hadis berikut:


عَنْ عَائِشَةَ ض أَنَّ النَّبِيَّ ص اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.


Dari Aisyah ra, “ Bahwa Nabi Saw membeli makanan dari pedagang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhnya, dan Ia menggadaikan baju besinya (sebagai jaminan). “ (HR. Al-Bukhari, no: 2200)


Demikian pula Usman bin Affan ra yang membeli sumur Rumah dari seorang Yahudi dengan harga 20 ribu dirham. (Al-Bukhari, no: 2350, Ad-Daraqutni, IV: 194)


Tetapi jika aktivitas (perdagangan) tersebut menyebabkan kemadharatan terhadap Islam dan atau kaum muslimin, seperti bertransaksi dengan orang, perusahaan, lembaga yang menyisihkan sebagian keuntungannya untuk memusuhi Islam dan atau mendzalimi kaum muslimin, maka hukumnya haram.


Allah Swt mengharamkan perbuatan dzalim, Allah mengharamkan membantu kedzaliman, dan Allah mewajibkan menolong yang terdzalimi. Allah Swt berfirman:


... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“ ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya. “ (QS. Al-Maidah [5]: 2).


عَنْ أَنَسٍ ض قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ص: انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا ؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ.


Dari Anas ra ia berkata: Rasulullaah Saw bersabda: “ Tolonglah saudaramu yang dzalim dan yang didzalimi. “ Mereka berkata: “ Tentu kami menolongnya apabila dia didzalimi, lalu bagaimana cara kami menolong pelaku kedzaliman ?. “ Beliau bersabda: “ Engkau hentikan kedzalimannya. “ (Al-Bukhari, no: 2444)


Zionis Israel telah, sedang dan akan terus melakukan kedzaliman, selain merampas tanah-tanah milik orang Palestina, sekarang mereka sedang melakukan genosida (pembantaian secara sistemis) terhadap penduduknya, khususnya muslim tanpa memilah mana orang dewasa mana anak-anak, mana laki-laki dan mana perempuan, mana tentara dan mana sipil, tanpa membedakan mana markas tentara dan rumah sakit, mana tenda tentara dan mena camp pengungsian. Tentu hal ini merupakan bentuk kedzaliman yang wajib dihentikan dan haram didukung.


Maka mendukung kedzaliman dan kebiadaban Zionis Israel secara langsung ataupun tidak langsung di antaranya dengan cara mengadakan transaksi jual beli dengan mereka atau dengan perusahaan-perusahaan yang mendukungnya dengan mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mereka hukumnya haram dan wajib dihentikan.


Fatwa haram yang diterbitkan oleh MUI tentang haramnya membeli produk Israil, bukanlah haram dzatnya, melainkan sebagai saddan li dzari’ah (Tindakan preventif). Selama tidak ada alternatif maka dalam posisi al haajah (kebutuhan). Sebagaimana kaidah fiqhiyah berikut:


اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ


Kebutuhan terkadang menempati tempat darurat.


 إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا


Apabila dua mafsadat bertentangan maka yang dipelihara adalah yang paling besar kemadharatannya dengan cara mengambil yang paling ringan kemadharatan di antara keduanya.


Maka memboikot produk-produk Israel atau produk-produk perusahaan yang mendukungnya merupakan bentuk pertolongan secara tidak langsung, juga merupakan wujud simpati dan empati terhadap penduduk Palestina khususnya muslim yang sedang didzalimi.


Kesimpulan:


  1. Mendukung perbuatan zalim hukumnya haram;
  2. Mendukung Gerakan zionis Israil hukumnya haram;
  3. Sikap apatis padahal ada kemampuan untuk menghindar dari kezaliman hukumnya haram;
  4. Kami menilai bahwa fatwa MUI tentang pemboikotan produk-produk Israil sudah tepat, Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.


BACA JUGA:

Zionisme-Israel Dalam Lintasan Sejarah

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi