Seorang perempuan keguguran saat usia kandungannya dua bulan. Pertanyaannya apakah saat pendarahan masuk dalam kategori nifas? Bagaimana dengan hukum salatnya? Apakah janinnya boleh disalati?
Jawaban:
Masalah pertama tentang perempuan keguguran saat usia kandungannya dua bulan apakah saat pendarahan masuk dalam kategori nifas dan bagaimana hukum salatnya, Dalam rubrik istifta edisi terdahulu mengenai hal tersebut di jelaskan sebagai berikut;
Masalah Nifas
Nifas diambil dari kata an nafs yang salah satu artinya adalah darah. Menurut istilah nifas adalah
الدَّمُ الْخَارِجُ عَقِبَ فَرَاغِ الرَّحِمِ مِن الْحَمْلِ
Darah yang keluar dari rahim karena hamil. (Nihayatul Muhtaj, Juz I hal. 305).
Lebih khusus lagi pengertian darah nifas adalah sebagaimana dikemukakan oleh Al-Ahnaf sebagai berikut :
الدَّمُ الْخَارِجِ من الرَّحِمِ عَقِيبِ الْوِلَادَةِ
Darah Nifas adalah darah yang keluar dari rahim setelah melahirkan. (Badai’us Shona’i, Juz I hal. 41).
Masalah keguguran
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keguguran diartikan dengan : Keluarnya janin dengan tidak sengaja sebelum waktunya lahir. Adapun permasalahan yang anda tanyakan mengenai keguguran maka tentu darah yang dimaksud adalah darah yang keluar karena sebab kelahiran hanya saja belum pada saatnya (keguguran). Maka hukumnya sama dengan hukum nifas. Apabila darah sudah berhenti maka wajib mandi dan wajib shalat.
Apakah janinnya boleh disalati
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ إِلَيْهِ مَلَكًا بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ فَيُكْتَبُ عَمَلُهُ وَأَجَلُهُ وَرِزْقُهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ
"Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi 'alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudlghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya dan sengsara dan bahagianya lalu ditiupkan ruh kepadanya. (HR. al-Bukhari 4/133)
Hadis ini menjelaskan bahwa janin baru berstatus sebagai manusia ketika berusia 120 hari ke atas, setelah ditiupkan ruh. Karena itu, hukum yang berlaku bagi janin yang mengalami keguguran sebagaimana pertanyaan diatas sebagai berikut:
Bagi janin belum berusia 4 bulan, maka tidak disikapi sebagaimana manusia, sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, maupun dishalati. Tidak ada upacara maupun prosesi apapun dalam menanganinya.
BACA JUGA:Hukum Berhubungan Badan Dengan Perempuan Istihadhah