Bagaimana hukum menjual benda pusaka? Apakah tirkah dari seorang mantan dukun halal untuk dibagikan? Harta penginggalannya termasuk benda pusaka dan Bangunan. Endang S_Bandung
Jawaban:
Salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia pada umumnya adalah yang berkaitan dengan harta. Harta menjadi salah satu objek dari apa yang digeluti manusia. Harta itu dapat berwujud benda bergerak atau tidak bergerak. Dan cara manusia memperoleh harta pun beragam, dari cara yang halal dengan bekerja keras hingga menggunakan jalan pintas.
Di antara salah satu cara memperoleh harta itu adalah melalui jual beli dan jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan meninggalnya seseorang. Dimana tentunya cara ini pun harus sesuai dengan syariat yang diberlakukan.
Dan kehalalan cara memperoleh harta dengan jual beli itu di antara dalilnya adalah;
...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (al-Baqarah: 275)
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dalam bentuk apapun dan jenis apapun. Tetapi terdapat takhsis dalam sunah bahwa tidak semua jual beli diperbolehkan. Rasulullah Saw. bersabda:
...إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ...
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala (patung). (HR. al-Bukhari, Shahih Al- Bukhari, 3/84)
Dari hadis ini dapat diambil hukum bahwa haram menjual benda-benda yang merupakan sarana untuk kesyirikan, seperti: jimat, benda-benda yang dikeramatkan, keris dan yang lainnya yang semua itu dianggap punya kelebihan dari sekedar benda.
Adapun kehalalan cara memperoleh harta dengan jalur warisan itu di antara dalilnya adalah:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (an-Nisa: 11)
Ayat ini tentang warisan yang mengandung penjelasannya di antaranya bahwa warisan itu dibagikan kepada mereka dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Lalu bagaimana jika harta atau tirkah yang akan dibagikan itu merupakan milik mantan dukun? Yang mana kita sudah mengetahui bahwa upah dari perdukunan itu adalah haram
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud al-Anshary bahwasanya Rasulullah Saw. melarang uang hasil jual beli anjing, hasil prostitusi dan upah bayaran dukun. (HR. al-Bukhari, Shahih Al- Bukhari, 3/84)
Syaikh Al-Utsaimin menerangkan:
مَا كَانَ مُحَرَّمًا لِكَسْبِهِ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الْكَاسِبِ لاَ عَلَى مَنْ أَخَذَهُ بِطَرِيْقٍ مُبَاحٍ مِنَ الْكَاسِبِ، بِخِلَافِ مَا كَانَ مُحَرَّمًا لِعَيْنِهِ كَالْخَمْرِ وَالْمَغْصُوْبِ وَنَحْوِهِمَا
Harta yang haram karena pekerjannya, maka dosanya itu bagi pelakunya bukan bagi siapa yang mendapatkannya melalui jalan yang mubah dari pelaku tersebut, berbeda dengan harta haram karena dzatnya seperti khamr, barang curian dan yang lainnya. (al-Qaul al-Mufid, 2/352)
Nabi Saw pernah memakan daging yang dishadaqahkan ke Barirah, sedangkan harta shadaqah haram buat Nabi Saw. Sebagamana hadits bawah ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ وَأَنَّهُمْ اشْتَرَطُوا وَلَاءَهَا فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُهْدِيَ لَهَا لَحْمٌ فَقِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا تُصُدِّقَ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Dari 'Aisyah Ra. bahwa dia berkehendak untuk membeli Barirah sementara mereka (tuannya) memberi persyaratan bahwa wala' tetap ada pada mereka. Kemudian hal itu diceritakan kepada Nabi Saw., maka Nabi Saw bersabda: "Belilah kemudian bebaskanlah, karena hak perwalian bagi orang yang membebaskannya". Kemudian Barirah diberi hadiah berupa daging lalu dikatakan kepada Nabi Saw.: 'Ini shadaqah yang diterima Barirah". Maka Nabi Saw. bersabda: "Daging ini baginya shadaqah dan bagi kita ini sebagai hadiah". (HR. al-Bukhari, Shahih Al- Bukhari, 3/155)
Dan dalam riwayat Asy-Syafi’i
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ فَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ خُبْزًا وَأُدْمَ الْبَيْتِ، فَقَالَ: «أَلَمْ أَرَ بُرْمَةَ لَحْمٍ» ؟ فَقَالَتْ: ذَلِكَ شَيْءٌ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ. فَقَالَ: «هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ، وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ» .
Dari Aisyah Ra. bahwasanya Nabi Saw. masuk lalu aku mendekatkan kepadanya roti dan bumbu, maka beliau bersabda: bukankah aku melihat periuk yang berisi daging? Lalu Aisyah menjawab: Itu adalah daging yang dishadaqahkan kepada Barirah. Kemudian beliau bersabda: "Daging ini baginya shadaqah dan bagi kita ini sebagai hadiah" (HR. Asy-Syafi’i, Musnad Asy-Syafi’i, 2/300)
Nabi Saw memakannya padahal diharamkan bagi beliau untuk memakan harta shdaqah, karena beliau tidak menerimanya sebagai harta shadaqah, akan tetapi sebagai harta hadiah.
Kesimpulan
- Jual beli benda pusaka hukumnya boleh selama pada benda itu tidak ada unsur syirik.
- Harta peninggalan dari mantan dukun termasuk tirkah yang halal dibagikan.
BACA JUGA:Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Berfungsi