Apakah hukum takbiran itu wajib? Untuk takbiran idul fitri, Apakah takbirannya dari keluar rumah sudah dimulai takbir atau sesudah shalat shubuh?
Jawaban:
Allah Swt memerintahkan kepada kaum muslimin agar setelah selesai menyempurnakan ibadah shaum untuk mengagungkan-Nya. Allah Swt berfirman:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
…Dan hendaklah sempurnakan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk yang diberikan kepada kalian supaya kalian bersyukur. (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ayat ini menunjukkan perintah mengagungkan Allah Swt ketika selesai menyempurnakan ibadah shaum. Di antara bentuk mengagungkan Allah Swt ialah dengan melaksanakan takbiran ‘Idul Fithri yang dicontohkan oleh Nabi Saw sejak dari rumah menuju lapang sampai memulai shalat ‘Id. Sebagaimana diterangkan dalam hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالتَّكْبِيْرِ وَالتَّهْلِيْلِ حَالَ خُرُوْجِهِ إِلَى الْعِيْدِ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى
Dari Ibnu Umar Ra sesungguhnya Nabi Saw bertakbir dan bertahlil (menyebut laa ilaaha illallaahu) dengan suara keras ketika beliau keluar menuju shalat ‘Idul Fithri hingga sampai ke lapang. (HR. al-Baihaqi).
عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى.
Dari Az-Zuhriy, bahwa Rasulullah Saw keluar pada hari ‘Idul Fithri, lalu bertakbir sampai tiba di Mushala (lapang). (HR. Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, IV: 192 no. 5666.)
Bahkan perempuan yang haid pun turut bertakbir bersama-sama dan tempat mereka yaitu di belakang, sebagaimana diterangkan dalam hadis:
اَلْحُيَّضُ يَخْرُجْنَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاسِ.
“Orang-orang (perempuan) yang haidl ikut keluar, maka mengambil tempat dibelakang orang-orang membaca takbir bersama-sama mereka”. (HR. Muslim)
Kesimpulan:
- Mengagungkan Allah Swt hukumnya wajib dengan cara yang diridhai-Nya
- Takbiran pada ‘Idul Fithri hukumnya sunnah
- Takbiran ‘Idul Fithri dimulai sejak keluar dari rumah menuju lapang sampai memulai shalat ‘Id.
BACA JUGA:Kafilah Duat dan LAZ PERSIS Bagikan Paket Lebaran untuk Muallaf di Bitung