Menikah Dengan Jemaat Ahmadiyah

oleh Redaksi

30 April 2025 | 17:34

Menikah Dengan Jemaat Ahmadiyah


Ada seorang laki-laki (Suami) ketika menikah dia jemaat Ahmadiyyah. Apakah pernikahannya sah? Kemudian setelah menikah dia keluar dari ahmadiyyah. Apakah perlu menikah ulang?


Jawaban:


Dewan Hisbah PP PERSIS pada tanggal 28-29 Safar 1438 H/ 28-29 Desember 2016 M telah memutuskan tentang kriteria kafir dengan Keputusan sebagai berikut:


“Kufur yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada seluruh atau sebagian rukun iman”.


Sehubungan dengan status Aliran Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M telah memutuskan fatwa antara lain sebagai berikut:


“Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam,sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)”.


Kesimpulan tersebut didasari bahwa aliran Ahmadiyah mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad Saw dan menerima wahyu sehingga mengakibatkan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir.


Dengan demikian aliran Ahmadiyah termasuk golongan kafir yang diharamkan untuk menikah dengannya baik laki-laki atau perempuan. Allah Swt berfirman:



وَلَا تَنكِّحُوا الْمُشْرّكَات حَتَّى يُؤْمنَّ وَلَامةٌ مُؤْمنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُشْركَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتكُمْ وَلَا تُنكحُوا الْمُشْركِّينَ حَتَّى يُؤْمنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُشْركٍ وَلَوْ أَعْجَبكُمْ أُولَئكَ يَدْعُونَ إِّلَى النَّار وَاللّه يَدْعُو إلَى الْجَنَّة وَالْمَغْفرَة بإذْنه وَيُبَينُ آيَاته للنَّاس لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ


Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh,hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meski-pun dia menarik hatimu. Dan jangan-lah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki- laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil Pelajaran. (QS. Al-Baqarah [2]: 221)


Kesimpulan:


  1. Ahmadiyah termasuk kafir atau non muslim;
  2. Pernikahan Ahmadiya hdengan muslim atau Muslimah status pernikahannya tidak sah;
  3. Muslim atau muslimah yang menikah dengan Ahmadiyah disebabkan ketidaktahuan bahwa Ahmadiyah itu non muslim status pernikahannya tidak sah tetapi tidak berdosa;
  4. Apabila suami tersebut masih Ahmadiyah sedangkan istrinya Muslimah kemudian suaminya masuk Islam maka pernikahannya wajib diulang;
  5. Apabila istri tersebut masih Ahmadiyah sedangkan suaminya Muslim kemudian istrinya masuk Islam maka pernikahannya wajib diulang;
  6. Apabila pasangan suami istri Ahmadiyah keluar dari Ahmadiyah lalu keduanya berbarengan masuk Islam maka pernikahannya tidak perlu diulang.


BACA JUGA:

Jin Qarin; Muslim atau Kafir?

Reporter: Redaksi Editor: Gicky Tamimi