Jaminan Keamanan, Kesehatan, dan Pangan dalam Perspektif Kenabian

oleh Henri Lukmanul Hakim

03 Februari 2026 | 16:35

Andri Nurkamal (tengah), Ketua PD Pemuda PERSIS Kabupaten Tasikmalaya.

Oleh: Andri Nurkamal (Ketua PD Pemuda PERSIS Kabupaten Tasikmalaya)


Agenda pembangunan global melalui Sustainable Development Goals (SDGs) menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia sebagai fondasi utama bagi terciptanya kehidupan yang berkelanjutan, adil, dan bermartabat. Di antara 17 tujuan SDGs, isu keamanan sosial, kesehatan, dan ketahanan pangan menjadi pilar yang saling terkait dan menentukan kualitas hidup manusia secara menyeluruh.


Menariknya, jauh sebelum konsep pembangunan modern dirumuskan, Islam melalui ajaran kenabian telah meletakkan kerangka normatif mengenai kesejahteraan manusia yang sangat sejalan dengan prinsip-prinsip SDGs.


Salah satu hadis Nabi Muhammad Saw yang sering dijadikan rujukan dalam diskursus kesejahteraan sosial diriwayatkan dari Ubaidillah ibn Mihshan al-Anshary:


عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مِحْصَنٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا


“Barang siapa di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan aman di lingkungannya, sehat badannya, dan memiliki kecukupan pangan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah dikumpulkan seluruhnya untuk dirinya.” Sunan at-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, no. 2346


Hadis ini merumuskan tiga elemen fundamental kehidupan manusia: keamanan (amīnan), kesehatan, dan pangan. Ketiganya bukan sekadar kebutuhan individual, melainkan indikator kesejahteraan sosial yang memiliki implikasi struktural dan kenegaraan.


Artikel ini berupaya membahas bagaimana konsep amīnan—keamanan, kesehatan, dan pangan—dalam perspektif kenabian dapat dibaca sebagai fondasi etis dan ideologis bagi implementasi SDGs, khususnya SDG 16 (perdamaian dan kelembagaan), SDG 3 (kesehatan), dan SDG 2 (tanpa kelaparan).


Keamanan (Amīnan) sebagai Fondasi Kehidupan Sosial


Dalam hadis tersebut, Nabi Saw menggunakan frasa “āminan fī sirbih”, yang secara harfiah berarti aman di lingkungan atau komunitasnya. Keamanan yang dimaksud tidak terbatas pada ketiadaan perang atau konflik bersenjata, tetapi mencakup rasa aman psikologis, sosial, dan struktural. Seseorang dapat menjalani kehidupan dengan tenang tanpa rasa takut terhadap ancaman jiwa, harta, maupun kehormatannya.


Dalam perspektif kenabian, keamanan adalah prasyarat bagi berfungsinya seluruh aspek kehidupan. Ibadah tidak dapat dilakukan secara khusyuk tanpa rasa aman, aktivitas ekonomi tidak berjalan tanpa kepastian hukum, dan relasi sosial tidak tumbuh dalam suasana ketakutan. Oleh karena itu, keamanan diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin secara kolektif.


Konsep ini sejalan dengan SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions, yang menekankan pentingnya perdamaian, keadilan, dan institusi yang efektif. SDG 16 menyadari bahwa tanpa keamanan dan keadilan, seluruh tujuan pembangunan lainnya akan rapuh.


Perspektif kenabian memperkaya SDG 16 dengan dimensi moral dan spiritual: keamanan bukan hanya tujuan kebijakan, tetapi amanah yang harus ditegakkan demi kemaslahatan manusia.


Negara, dalam pandangan Islam, memikul tanggung jawab utama dalam menciptakan rasa aman melalui penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pengelolaan konflik secara bermartabat. Dengan demikian, amīnan bukan sekadar kondisi, melainkan hasil dari tata kelola sosial dan politik yang berkeadilan.

BACA JUGA:

Shaum dan Kesehatan Mental