Bolehkah istri minta cerai dikarenakan tidak menerima suami menikah lagi?
Jawaban:
Seorang istri boleh minta cerai kepada suaminya (khulu) dengan janji memberi pengganti maskawin yang telah diterimanya, apabila ada sesuatu yang dipandangnya jelek atau buruk pergaulan (suami istri), dan khawatir tidak dapat menunaikan hak suaminya.
Allah Swt berfirman;
...فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
…Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim. (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Dalam hadis diterangkan;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً.
Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Saw dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah Saw bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah Saw bersabda: "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." (HR. Al-Bukhari)
Namun apabila seorang istri minta cerai tanpa alasan apapun, maka diharamkan baginya mencium wanginya surga. Rasulullah Saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ.
"Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya mencium baunya surga." (HR. Abu Dawud dari Tsauban)
Islam membolehkan seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu selama dapat berlaku adil. Dan hal itu merupakan karunia dari Allah Swt. Maka seorang istri tidak boleh minta cerai kepada suaminya semata-mata karena sang suami melaksanakan hal yang diperbolehkan oleh agama.
Kesimpulan:
- Tidak dibenarkan istri meminta talak kepada suami hanya karena suami menikah lagi
- Seorang istri dibenarkan minta talak kepada suaminya yang menikah lagi bila ia khawatir bermaksiyat karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
BACA JUGA:Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Berfungsi