Pertanyaan:
Bagaimana status hadis jika makan minum ketika menengok orang sakit, maka akan berkurang pahalanya ?
Jawaban:
Salah satu hak muslim atas muslim yang lain adalah menengok ketika dia sakit. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari ibadah muamalah yang jika diamalkan akan mendapatkan pahala. Di antara adab menengok orang sakit adalah melihat situasi dan kondisi yang sakit hingga tidak mengganggu orang yang dijenguk, menengok pada waktu yang tepat, memotivasi dan mendo’akan kesembuhan, serta jika orang tidak mampu maka perlu dibantu dengan dengan ibadah maliyah berupa infak.
Ketika menjenguk, terkadang, orang yang sakit atau keluarganya menyediakan makanan atau minuman sebagai bentuk perhargaan terhadap tamu. Persoalan muncul ketika ada keyakinan di masyarakat bahwa penjenguk akan berkurang nilai pahalanya dengan sebab makan dan minum di rumah orang yang sakit. Ketika kami teliti ternyata memang ada dalilnya.
عن أبي أمامة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا عاد أحدكم مريضاً فلا يأكل عنده شيئاً فإنه حظه من عيادته
Dari Abu Umamah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kalian menengok orang sakit, janganlah makan padanya sedikit pun, karena jadi bagian dari penjengukannya (mengurangi pahala)."
(H.R. Dailami, Musnad al-Firdaus, No. 1202, al-Gharaib al-Multaqhathah, No. 209)
Namun, dalam sanadnya ada rawi yang bernama Usman bin Abdurrahman as-Sa’di al-Waqqasi. Imam Nasa'i menilainya matruk al-Hadits, Imam az-Zuhri menilai sakatu ‘anhu, Ibn Hammad menilainya saqith, Imam Bukhari menilai tarakuhu. Disamping itu, Imam Ibn ‘Adi memastikan bahwa hadis-hadis Usman bin Abdurrahman secara umum munkar, baik sanad maupun matan. (al-Kamil Fi Dhu’afa ar-Rijal, 5/160, Tarikh al-Kabir, 6/238).
Dengan demikian, hadis tersebut sangat lemah tidak dapat dijadikan sebagai sandaran hujjah dan tidak sah dinisbatkan kepada rasulullah saw. Karena itu, makan dan minum di tempat orang sakit tidak mengurangi pahala menjenguk orang sakit. Sehingga, boleh saja makan dan minum di tempat orang sakit, tanpa mengurangi pahala sedikit pun, tentunya dengan memperhatikan adab-adab menjenguk orang sakit.
(Sumber: Istifta Dewan Hisbah)
BACA JUGA: Sakit Tidak Harus Sembuh