Usaha Penggemukan Sapi, Zakat Peternakan atau Tijarah?

oleh redaksi

12 April 2025 | 09:55

Usaha Penggemukan Sapi, Zakat Peternakan atau Tijarah?

Saya usaha penggemukan Sapi Qurban kurang lebih selama 5 bulan, pertanyanya Bagaimana cara menghitung Zakatnya, apakah termasuk Zakat Peternakan atau Zakat Tijaroh? Komponen-komponen apa saja yang dimasukan sebagai Modal untuk dasar perhitungan Zakat?


Jawaban:


Sapi termasuk hewan ternak yang harus dizakati dengan ketentuan zakatnya sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:


عَنْ مُعَاذٍجبل أَنَّ النَّبِيَّ r بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ وأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِين َقَرة َ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً…-رواه ابو داود-


Dari Muadz bin Jabal Ra, bahwa Nabi  mengutusnya ke Yaman, dan memerintahnya agar mengambil zakat dari tiap-tiap tiga puluh sapi, seekor tabi’ atau tabi’ah, dan tiap-tiap empat puluh sapi, seekor musinnah…(H.r. Abu Dawud dan lainnya)


Namun apabila sapi dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, maka terkena dengan zakat tijarah dengan ketentuan 2,5% dari modal, tidak ada nisab dan haul. Berdasarkan hadis berikut:


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ


Dari Samurah bin Jundab Ra, ia berkata, ’Amma ba’du, Sungguh Rasulullah Saw memerintah kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual.’ (HR. Abu Dawud dan Ad-Daraqutni)


Kata mimma nu’iddu lil bai’ (dari barang/modal belanja barang) menunjukkan barang yang akan dijual/modal tanpa dihitung dengan labanya. Di dalam hadis lain diterangkan:


عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ أَبِيْعُ الأَدَمَ فَمَرَّ بِي عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فَقَالَ لِي: أَدِّ صَدَقَةَ مَالِكَ. فَقُلْتُ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤمِنِيْنَ إِنَّمَا هُوَ فِي الأَدَمِ فَقَالَ: قَوِّمْهُ ثُمَّ أَخْرِجْ صَدَقَتَهُ


Dari Abu Amr bin Himas dari bapaknya Ra bahwasanya ia berkata, ”Saya pernah berjualan kulit, kemudian Umar bin al-Khaththab r.a. lewat, dia berkata, ’Tunaikan zakatnya.’ Saya berkata, ’Ya Amiral Mukminin! Ini hanya sekedar kulit.’ Dia berkata, ’Perkirakan harganya kemudian keluarkan zakatnya.’” (HR. Asy-Syafi’i, Abdur Razaq, Ahmad, Ad-Daraqutni, serta Abu Daud)


Kedua hadis ini menerangkan bahwa zakat tijarah diambil dari harga atau nilai barang yang akan dijual, bukan dihitung dari barang yang telah terjual dengan labanya. Cara menghitung zakatnya dari harga sapi yang terjual setelah di potong laba atau sebagaimana pertanyaan di atas yaitu dihitung dari akumulasi pembelanjaan sapi dan biaya pemeliharaan selama 5 bulan.


Kesimpulan:


  1. Usaha penggemukan sapi termasuk tijarah yang terkena kewajiban zakat.
  2. Komponen yang dihitung zakat ialah harga beli sapi pakan dan obat-obatan.
  3. Jasa penggemukan dan pengiriman sapi tidak dihitung zakat.


BACA JUGA: PERSIS Bidik Ekonomi Mandiri: Pemberdayaan Zakat, Wakaf, dan Rumah Sakit Jadi Prioritas Utama
Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi