Bandung - persis.or.id, Baru-baru ini publik dibuat geram dengan pernyataan Ahok, Gubernur DKI Jakarta, yang memberlakukan pelarangan sekolah untuk mewajibkan siswi di Jakarta mengenakan jilbab. Kendati Ahok hanya menyebutkan bahwa Sekolah Negri di Jakarta tidak boleh dipaksa berjilbab, jangan sampai memasuki wilayah agama Islam khususnya tentang penerapan syariat menutup aurat bagi perempuan yang sudah baligh.
Persatuan Islam menanggapi pernyataan Ahok tersebut dengan serius karena hal tersebut merupakan wilayah umat Islam khususnya penerapan syariat Islam. "Kalau benar Ahok larang sekolah wajibkan jilbab bagi siswi-siswi muslimah yang sudah baligh, itu artinya Ahok sudah masuk ke wilyah agama lain, maka hal ini tidak boleh dibiarkan," Ust.Salam Rusyad dari PP Persis menanggapi. Ummat Islam pada umumnya dan khususnya kaum muslimin yg ada di wilayah DKI wajib melawannya karena itu sudah dianggap penghinaan terhadap syari'at.
Ust. Salam menegaskan bahwa memakai jilbab bagi muslimah yang sudah baligh itu adalah kewajiban dalam syari'at Islam, maka orang kafir seperti ahok tidak berhak ikut campur karen ini adalah urusan intern agama Islam. " Orang kafir yang ikut campur dalam urusan syari'at Islam tidak dibenarkan oleh Islam, apalagi melarang pelaksanaan salah satu syari'at Islam, maka dia otomatis menjadi kafir harbi yangg wajib diperangi", tegas beliau.
(LN & TG)