BKBH Persis Apresiasi Pidato Prabowo "Sindir" Vonis Ringan Koruptor

oleh Henri Lukmanul Hakim

01 Januari 2025 | 16:01

Sekretaris Badan konsultasi Bantuan Hukuim (BKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Zamzam Aqbil Raziqin - Foto: Dokumen Pribadi

Bandung, persis.or.id – Sekretaris Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Zamzam Aqbil Raziqin, mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas mengkritik vonis ringan terhadap kasus korupsi. Menurut Zamzam, kritik tersebut menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang hingga kini masih menghadapi tantangan berat di Indonesia.


Zamzam menjelaskan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi telah menjadi isu serius, sebagaimana terlihat dari rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. "Berbagai laporan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum optimal. Ini tampak dari banyaknya kasus korupsi, baik di pusat maupun daerah, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah," ujarnya, Kamis (1/1/2025).


Zamzam menyoroti kasus korupsi HM, seorang pengusaha yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga komoditas timah. Meski kasus ini terungkap, vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara. "Vonis ini tidak mencerminkan besarnya kerugian negara dan gagal memberikan efek jera," tegas Zamzam.

BACA JUGA: BKBH PERSIS: Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Sikap DPR RI Tentang Aturan Pilkada