Dari Ekonomi Madinah hingga Jam'iyyah, Ustaz Latief Awaludin Tekankan Pentingnya Musyarakah

oleh M Aditya Ramadan

18 September 2026 | 20:27

Ustaz Dr. H. Latief Awaludin, MA., ME., dalam Pengajian Jum'at (Jimat) PC PERSIS Margaasih

Kabupaten Bandung, persis.or.id — Kemandirian ekonomi menjadi salah satu perhatian Rasulullah SAW dalam membangun kehidupan masyarakat Madinah.


Hal tersebut disampaikan Ustaz Dr. H. Latief Awaludin, MA., ME., dalam Pengajian Jum'at (Jimat) Pimpinan Cabang Persatuan Islam (PC PERSIS) Margaasih yang digelar di Aula Pesantren PERSIS 45 Rahayu, Jum'at (18/9/2026).


Dalam kajian bertajuk “Berjamaah dalam Ibadah, Berserikat dalam Mu'amalah” tersebut, Ustaz Latief menguraikan bagaimana Rasulullah SAW membangun kehidupan ekonomi masyarakat Madinah melalui sejumlah langkah yang menekankan kemandirian, keadilan, dan kerja sama.


Ustaz Latief menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak membangun perekonomian Madinah dengan menciptakan sebuah sistem ekonomi yang sama sekali baru.


“Rasulullah tidak membuat sistem ekonomi baru, tetapi menghapuskan unsur kedzaliman yang ada di dalamnya,” jelasnya.


Salah satu langkah yang dilakukan Rasulullah SAW, menurut Ustaz Latief, adalah membangun pasar sebagai ruang perdagangan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya.


Pasar tersebut dibuka dengan lapak yang bebas bagi para pedagang sehingga tercipta kompetisi yang sehat di antara mereka.


Kondisi tersebut mendorong para pedagang untuk berlomba-lomba memulai aktivitas perdagangan lebih awal.


Dalam pemaparannya, Ia juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memungut pajak pasar yang berpotensi membebani para pedagang, khususnya mereka yang berada pada skala kecil.


Namun, kebebasan dalam aktivitas perdagangan tersebut tetap disertai dengan aturan moral yang kuat. Rasulullah SAW memberikan perhatian terhadap kejujuran dalam transaksi dan melarang praktik kecurangan, terutama dalam persoalan takaran dan timbangan.


Dengan demikian, kebebasan ekonomi yang dibangun Rasulullah SAW tidak berarti memberikan ruang bagi setiap bentuk transaksi tanpa batas. Kebebasan tersebut tetap diletakkan dalam kerangka keadilan dan tanggung jawab, sehingga aktivitas perdagangan tidak menjadi sarana untuk merugikan pihak lain.


Tiga Unsur yang Harus Dihindari


Dalam konteks mu'amalah, Ustaz Latief kemudian mengingatkan adanya tiga unsur yang perlu dihindari dalam aktivitas ekonomi, yakni riba, gharar, dan maisir.


Ketiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mu'amalah karena berkaitan dengan praktik ekonomi yang dapat mengandung ketidakadilan, ketidakjelasan, maupun unsur perjudian.


Karena itu, menurutnya, aktivitas ekonomi seorang muslim perlu dibangun dengan memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan dalam syariat.


“Ada tiga dosa yang melekat dalam mu'amalah, yaitu riba, gharar, dan maisir,” ungkapnya.


Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memberikan perhatian terhadap hasil dari aktivitas ekonomi, tetapi juga terhadap proses dan mekanisme yang digunakan untuk memperoleh keuntungan. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan memperhatikan kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan.


Tiga Strategi Rasulullah Membangun Ekonomi Madinah


Lebih lanjut, Ustaz Latief memaparkan tiga langkah yang dilakukan Rasulullah SAW dalam mengembangkan kehidupan ekonomi masyarakat Madinah. Pertama, membuka lahan perdagangan sebagai ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.


Kedua, Rasulullah SAW melakukan mu'akhah, yaitu mempersaudarakan para sahabat. Menurutnya langkah tersebut tidak hanya memiliki dimensi sosial dan ukhuwah, tetapi juga memiliki dampak terhadap penguatan kehidupan ekonomi masyarakat.


Ketiga, Rasulullah SAW membuka ruang kerja sama dengan para pendatang. Hubungan antara masyarakat yang telah berada di Madinah dengan para pendatang tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang saling mendukung.


Dari ketiga langkah tersebut, Ia menekankan pentingnya musyarakah atau kerja sama sebagai salah satu kunci dalam membangun kekuatan ekonomi.


“Musyarakah menjadi kunci dalam pengembangan ekonomi,” tegasnya.


Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak selalu harus dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk berdiri sendiri tanpa membutuhkan orang lain. Sebaliknya, kemandirian dapat dibangun melalui kemampuan untuk membentuk kerja sama yang produktif dan saling menguntungkan.


Semangat tersebut menjadi relevan dengan tema Jimat PC PERSIS Margaasih kali ini. Jika berjamaah menjadi salah satu prinsip penting dalam membangun kekuatan umat pada aspek ibadah dan kehidupan jam'iyyah, maka semangat berserikat dan bekerja sama dapat menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi.


Dengan demikian, kajian yang disampaikan Ustaz Latief tidak hanya mengajak peserta memahami sejarah perekonomian masyarakat Madinah, tetapi juga merefleksikan bagaimana nilai-nilai yang diteladankan Rasulullah SAW dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi umat saat ini.


Melalui semangat “Berjamaah dalam Ibadah, Berserikat dalam Mu'amalah”, penguatan ukhuwah diharapkan tidak berhenti pada hubungan sosial dan aktivitas ibadah, tetapi juga berkembang menjadi kerja sama konkret dalam membangun kemandirian serta kemaslahatan ekonomi bersama.


[]

BACA JUGA:

Merespon Problematika Mu'amalah, PC PERSIS Margaasih Bahas Sinergi Ibadah dan Kemandirian Ekonomi