Dr. Iwan Permana: Investasi Emas Sesuai Syariah, Peluang Bisnis yang Halal dan Menguntungkan

oleh Ilmi Fadhilah

27 Oktober 2025 | 12:53

Dr. Iwan Permana, S.Sy. M.E.Sy. C.DAI., Musa'id Dewan Hisbah PERSIS.

‎Bandung, persis.or.id - Dr. Iwan Permana, S.Sy. M.E.Sy. C.DAI., Musa'id Dewan Hisbah PERSIS, mejadi salah satu pembicara dalam kegiatan dalam paparannya pada Seminar Ekonomi PP Pemudi PERSIS, pada Ahad, 26 Oktober 2025.


Dalam kegiatan yang digelar di Gedung Sejuta Cinta PERSISTRI, Jalan Kalipah Apo, Bandung ini Ia menjelaskan tentang literasi keuangan syariah dan investasi emas sebagai peluang bisnis yang halal dan menguntungkan.


‎"Syariah adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Allah Swt. yang mencakup ibadah dan mu'amalah," kata Dr. Iwan saat mengawali pemaparannya.


Selain itu, kata dia, mu'amalah adalah segala aktivitas selain ibadah, termasuk interaksi dan berekonomi atau berbisnis.


Oleh karena itu, ‎Dr. Iwan menjelaskan bahwa investasi emas adalah salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan syariah.


"Emas dapat dijadikan sebagai investasi yang halal dan menguntungkan, karena harga emas cenderung meningkat dalam jangka panjang," ujarnya.


‎Ia juga menjelaskan mengenai pemilihan lembaga yang tepat untuk berinvestasi, karena akan dilakukan dalam jangka panjang.


"Investasi emas harus dilakukan dengan lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)," tegas Dr. Iwan.


‎Dalam paparannya, Ia juga menjawab beberapa pertanyaan dari peserta seminar. Salah satunya ketika ditanya mengenai jual beli online emas.


"Harus kontan langsung itu kalau emas dengan emas. Jadi jawabannya, boleh karena harga sudah sesuai saat transaksi. Harga akad awal," tandasnya.


[]

BACA JUGA:

Ajak Anggota Pelajari Keuntungan Investasi Emas, PP Pemudi PERSIS Gelar Seminar Ekonomi

Reporter: Ilmi Fadhilah Editor: Fia Afifah Rahmah