Bandung, Persis.or.id - Dugaan terjadinya penyelewengan dana filantropi salah satu lembaga kemanusiaan yang diangkat di salah satu media nasional langsung menyebar.
Hal tersebut memberikan dampak, terutama efek negatif, yang dapat mengancam kepercayaan umat kepada lembaga-lembaga sejenis, termasuk Pusat Zakat Umat (PZU).
Ketika dihubungi persis.or.id, Direktur Operasional PZU Angga Nugraha menyebutkan bahwa fakta yang terjadi memberikan dampak yang tidak kecil.
“Bahkan kami dari Forum Zakat Nasional membuat rilis pernyataan sikap terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu di waktu terpisah, Ketua Bidgar Ekonomi PP PERSIS Dr. Latief Awaludin, ketika dihubungi persis.or.id menyayangkan munculnya kasus tersebut. Secara khusus beliau menyoroti persoalan yang ada terjadi karena memang lemahnya aspek pengawasan.
“Seharusnya, lembaga filantropi melibatkan beragam pihak untuk memberikan pengawasan terhadap laju kegiatannya,” katanya.
Walaupun demikian, Ia berharap bahwa lembaga yang dimaksud tidak ditutup. Mungkin yang lebih bijak dilakukan perbaikan aspek managerialnya agar lebih terbuka, dan transparan.
“Jangan pula terlalu cepat berkesimpulan dengan membawa hal ini ke ranah politis. Misalnya, dengan mengaitkannya dalam aktivitas terorisme,” pungkasnya.
Sebagai mana diulas dalam majalah Tempo edisi 4—10 Juli 2022, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diberitakan mengalami dugaan penyelewangan dana yang dihimpun dari umat untuk kepentingan pribadi.
Merespons berita tersebut, Forum Zakat (FOZ) mengeluarkan siaran pers resmi. Di antara isi siaran tersebut adalah adanya undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di sana dinyatakan terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana public, serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
Selain itu, FOZ juga menyampaikan bahwa penggunaan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Di sana diatur penggunaan dana operasioanl tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat, dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.
Poin penting lainnya disampaikan pula bawah konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
Kontributor: Muslim Nurdin
Editor: Dhanyawan