Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam sangat mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah kurma yang identik pada bulan suci Ramadhan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Drs KH. Uus Muhammad Ruhiat, ketika dimintai keterangannya, Senin (11/3/2024).
Selain itu, Kiai Uus pun mengapresiasi Ketum PP Persis Dr. KH. Jeje Zaenudin yang nampak hadir bersama Ketua Ormas Islam lainnya ketika mendeklarasikan fatwa tersebut.
“Sudah seharusnya umat Islam tidak membeli dan mengkonsumsi semua jenis produk apapun dari Israel,” tegas Kiai Uus.
Hal ini karena kekejaman Israel kepada rakya Palestina.
Kiai Uus memandang, pengharaman itu didasarkan atas dasar saddudzariah atau tindakan preventif. Sampai saat ini, rakyat Palestina melawan Israel dengan nyawa.
“Dan sebaliknya, kita harus terus melawan Israel dengan membangkrutkan perusahaan-perusahaan mereka,” ungkapnya.
Apapun yang kita beli dan kita konsumsi dari Israel, akan mengingatkan kita betapa kejamnya serangan Israel kepada rakyat Palestina.
“Hal itu tentu akan menyedihkan kita,” tandasnya.
Terakhir, Kiai Uus berpesan, membeli produk mereka berarti melanggengkan penjajahan terhadap warga Palestina dan tidak membelinya berarti melemahkan kedigdayaan mereka sebagai penjajah
Diketahui Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip dari inews.id, Ahad (10/3/2024). (/HL)
Ja'miyyah
23 November 2024 | 07:31