Saya seorang pengusaha yang memproduksi pakaian jad. Bolehkah saya memproduksi pakaian luar yang tidak menutup aurat bagi wanita? Ada ustadz yang membolehkan karena bukan salah pembuat tetapi salah sipembeli dan pemakai.
Menampakkan aurat atau bentuk tubuh kepada selain muhrim adalah berdosa dan hukumnya haram. Membantu menampakkan aurat atau bentuk tubuh orang lain berarti membantu pekerjaan dosa.
Firman Allah Swt
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [ QS al-Mâidah/5:2]
Membuat pakaian luar diketahui tujuannya untuk dipakai diluar dilihat orang lain, dan membuat pakaian dalampun dimaksudkan untuk diapkai didalam yang kemudian dilapisi dengan pakaian luar. Apabila pakaian dalam itu tidak dilapisi oleh pakaian luar serta terlihat auratnya oleh bukan muhrim, ia telah menyalahi aturan sipembuat. Sipembuat pakaian dalam itu tidak berdosa. Seperti halnya alkohol untuk digunakan sebagai obat luar, dan hal ini sudah diketahui oleh umum, kemudian alkohol itu diminum, sipembuat dan pedagangnya tidak berdosa. Berbeda dengan orang yang membuat alkohol yang tujuannya untuk diminum, maka pembuat, pedagang dan orang yang terlibat dalam mengusahakannya seperti pemberi izin dan seluruh karyawan-karyawannya ikut berdosa. Demikian pula orang yang memproduksi pakain luar yang dapat membuka aurat, tujuannya untuk dipakai diluar agar dapat menarik perhatian orang lain seperti rok mini, celana ketat untuk wanita dll. Maka hukumnya haram. Membuat pakaian luar yang biasa dipakai didalam rumah seperti daster, kaus, celana pendek dll hukumnya boleh.
■sumber Istifta
Majalah Risalah No 3 Th 42 Juni 2004