Info Haji 2024: Kerajaan Arab Saudi Tegakkan Aturan Visa Haji dengan Tegas

oleh Reporter

29 Mei 2024 | 14:15

Madinah, persis.or.id - Kerajaan Saudi Arabia benar-benara menerapkan undang-undang terkaitt ibadah haji harus menggunakan visa yang dikeluarkan secara resmi yaitu visa haji tidak dengan visa yang lain. Hal ini dibuktikan dengan memeriksa semua bus rombongan yang akan melaksanakan ibadah haji. 

Sebuah bus berisi sekira 24 orang rombongan jemaah asal Indonesia diamankan petugas Arab Saudi, Selasa (28/5/2024). Rombongan itu baru selesai mengambil miqot di Bir Ali di Madinah dan hendak melanjutkan perjalanan menuju ke Makkah. 

Saat diperiksa, para jemaah itu hanya membawa visa umroh. “Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang lengkap. Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, ataukah sudah dilepas, atau bagaimana," ujar Kepala Sektor Khusus Bir Ali, Aziz Hegemur. 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Selasa sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Masjid Bir Ali. 

Petugas haji yang selesai melaksanakan Shalat Dzuhur melihat ada keganjilan. Karena dalam jadwal yang telah ditentukan, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jamaah haji furoda. Mengingat jamaah Furoda bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen. 

"Mereka mengaku jamaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya lebih lanjut. Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umrah," ungkap Hegemur. 

Setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, rombongan jamaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq. 

Check Point ini untuk memastikan bahwa jamaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). 

Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq. 

Tetapi dalam kasus ini, jamaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Mereka disebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat. 

"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," kata Aziz. 

Pengetatan pintu masuk Makkah oleh pemerintah Arab Saudi memang semakin terasa. Jalur menuju tanah haram makin dijaga ketat mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.

Di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah di Makkah. Yang dicek adalah visa masing-masing jemaah.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum.  Mayoritas terhadap rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.

Tak hanya itu, di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah. Juga mencuat informasi soal adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan soal pemeriksaan para jamaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali.

Sementara terkait kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengonfirmasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah. 

““Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” tegasnya. 

Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.

Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Termasuk, mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal.

Dan jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi sampai 10 tahun.

Dari Madinah, Henri persis.or.id tim Media Center Haji (MCH) 2024 melaporkan.

Reporter: Reporter Editor: admin