Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam membatasi akses digital bagi anak-anak demi menjaga keselamatan dan pembentukan akhlak generasi muda.
Ketua Bidang Infokom PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, menilai, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital.
Menurutnya, dalam konteks pembangunan nasional, negara tidak boleh semata-mata mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap moral dan akhlak generasi penerus bangsa.
“Negara harus hadir. Jangan hanya memikirkan ekonomi digital, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap akhlak anak-anak Indonesia, karena merekalah penerus bangsa ini,” ujar Ustaz Dr. Ihsan ketika dimintai keterangannya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, perkembangan teknologi digital memang membawa manfaat besar, namun tanpa regulasi yang kuat dapat menimbulkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kejahatan digital.
Karena itu, langkah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dinilai sebagai kebijakan yang tepat untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi generasi muda.
“Bagi PP PERSIS, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan moral dan keselamatan generasi muda Indonesia,” tutup Kabid Infokom, Ustaz Dr. Ihsan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi utama dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, inovasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan anak.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Ia menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai penguatan regulasi dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital. Menurutnya, berbagai negara justru mulai memperkuat kebijakan serupa. Beberapa negara seperti Australia telah menerapkan pembatasan usia dalam penggunaan layanan digital, sementara kawasan Uni Eropa juga mengembangkan regulasi untuk meningkatkan keamanan anak di internet.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri digital, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara proporsional. Pemerintah menargetkan PP TUNAS mulai efektif pada Maret 2026, sementara regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini tengah difinalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
[]
BACA JUGA:Infokom PERSIS: Konten Palestina Cepat Dihapus, Hoaks Lambat Ditindak, Pemerintah Harus Tegas