Apakah Sah Hajinya, orang yang tidak melakukan Ihram dari Miqat, umpamanya Haji dari Indonesia yang Ihram di Jedah atau Madinah?
_TATANG RE. – PADARINCANG
Jawaban:
Bagi orang yang akan menunaikan ibadah Haji, dari seluruh pelosok dunia, kecuali Makkah, tidak diperkenankan masuk Makkah, melainkan dalam keadaan Ihram yang dimulai dari “Miqat makan”, yakni tempat yang telah ditentukan Rasulullah saw..
Mereka yang datang dari pelbagai negeri, dari arah mana saja, mereka akan melalui salah satu dari miqat, yang tersebut mereka mengucapkan “labbaika allahumma ‘umratan”, sedangkan yang akan melakukan Umrah dengan Haji, mengucapkan “labbaika allahumma hajjan”.
Mereka yang melalui miqat, yakni miqat yang telah ditentukan Rasulullah saw., kemudian mereka lalui tanpa Ihram, maka setelah melewati batas miqat tersebut, atau memakai miqat negara yang lain (yang bukan miqatnya), artinya telah memperlain ketentuan Rasulullah saw., dan secara tidak langsung telah membuat syariat baru yang tidak ada contohnya dari Rasulullah saw., yang tentunya “raddun”, yakni tertolak tidak akan diterima, disebabkan telah melakukan ibadah hajiyang tidak sesuai dengan yang sudah disyariatkan.
Miqat makan, tempat mulai Ihram bagi mereka yang datang dari arah Madinah, “Dzulhulaifah” (450 km dari Makkah), dan bagi yang datang dari Syam “Aljuffah” (183 km dari Makkah), sedangkan dari Mesir miqatnya dari “Rabigh”, demikian pula bagi yang datang dari Nejd. Yang biasa dilewati kapal terbang Haji dari Indonesia miqatnya di “Qarnul Manazil” (94 km dari Makkah), dari Iraq miqatnya di “Dzatu Irqin”(94 km dari Makkah).
Rasulullah saw. mensyariatkan :
Walahunna, waliman ata alaihinna, liman arada-lHajja awi-lUmrata
Beberapa miqat tersebut di atas untuk negeri-negeri tersebut, dan untuk siapa saja yang lewat ke miqat tersebut, bagi yang bermaksud untuk Naik Haji atau Umrah.
***
Sumber : Istifta