Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali menerbitkan surat edaran tentang pelarangan mengambil gambar sendiri (selfie) di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apapun.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah.
Edaran itu juga dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada jemaah umrah maupun haji.
Pelarangan mengambil gambar di dua masjid suci itu sebenarnya sudah sejak lama. Larangan yang kembali diterbitkan itu bisa dipahami, seiring tambah banyaknya jemaah haji dan umrah yang menggunakan handphone berkamera untuk mengambil gambar dan selfie di sana.
Maraknya jemaah ber-selfie dinilai mengganggu kekhusyu’an ibadah jemaah lainnya.
Kepala Biro Humas Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Matsuki, menjelaskan bahwa selfie dilakukan di lokasi terdekat dengan Ka’bah, Raudhah dan bagian dalam lainnya pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Ketika banyak orang ambil gambar dan selfie, pastilah mengganggu perhatian dan kekhusyu’an jemaah lain,” tuturnya.
Kemenag RI sebetulnyanya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan ini sejak tahun lalu, terutama saat manasik.
“Sosialisasi ini disampaikn bersamaan dengan informasi larangan-larangan lainnya yang ditetapkan Saudi, seperti membawa makanan yang menyengat, rokok, atau barang yang dilarang dalam penerbangan,” ungkapnya. (*)