Bandung, persis.or.id – PERSIS Halal Center (PHC) menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah konsumen di salah satu restoran di Kota Bandung. PHC mendoakan para korban segera pulih dan mendapatkan penanganan kesehatan yang terbaik.
Ketua PHC, Ir. Irzal Zakir, menegaskan bahwa penyebab kejadian harus ditelusuri melalui investigasi yang profesional, transparan, dan berbasis bukti oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, perlindungan konsumen dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
Lebih dari itu, PHC menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri pangan tidak hanya dibangun oleh cita rasa dan popularitas sebuah merek, tetapi juga oleh komitmen menjaga keamanan pangan.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa halal tidak boleh berhenti pada sertifikat. Halal harus hadir dalam bentuk makanan yang aman, sehat, bersih, dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat,” tegas Irzal Zakir, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam Islam, makanan yang dikonsumsi harus memenuhi prinsip halālan ṭayyiban, yakni halal menurut syariat sekaligus baik, aman, sehat, bersih, dan tidak membahayakan. Karena itu, kepatuhan halal harus berjalan beriringan dengan higiene sanitasi, keamanan pangan, dan pengendalian mutu yang konsisten.
Pandangan tersebut sejalan dengan pesan Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, yang menegaskan bahwa halal merupakan simbol kualitas yang universal, yakni Halal is Healthy, Halal is Customer Satisfaction, Halal is Trustworthy, dan Halal is Double Clean.
Menurut PHC, pesan tersebut sangat relevan dengan kasus yang terjadi saat ini. Sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan produk, namun harus diikuti dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten, termasuk pengendalian bahan, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian produk.
PHC juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait dalam menangani kasus ini.
Ke depan, PHC mendorong Bandung menjadi model Kota Kuliner Halal, Aman, dan Sehat melalui penguatan pengawasan pangan, fasilitasi sertifikasi halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), peningkatan kompetensi penjamah makanan, serta kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Bandung memiliki reputasi sebagai salah satu destinasi kuliner terbaik di Indonesia. Reputasi itu harus dijaga bersama. Masyarakat tidak hanya membutuhkan makanan yang halal, tetapi juga makanan yang aman, sehat, higienis, dan dapat dipercaya,” ujar Irzal.
Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, PHC mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan status sertifikasi halal produknya sekaligus memperkuat penerapan standar keamanan pangan dalam operasional sehari-hari.
PHC bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PERSIS menyatakan siap bersinergi dengan BPJPH, Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, MUI, asosiasi pengusaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem pangan yang halal, aman, sehat, dan berkualitas.
“Kepercayaan masyarakat dibangun bertahun-tahun, tetapi bisa hilang dalam satu peristiwa. Karena itu, halal harus dimaknai lebih luas sebagai komitmen terhadap kesehatan, keamanan, kebersihan, kualitas, dan perlindungan konsumen. Halal bukan sekadar label, tetapi jaminan kepercayaan,” tutup Irzal Zakir.
[]
BACA JUGA:Dua Tahun Beroperasi, LP3H PERSIS Sumbar Masuk 20 Besar Nasional dan Perkuat Indonesia dalam Ekosistem Halal