KKBH Persis Menyayangkan Sikap Bareskrim

oleh Reporter

15 November 2016 | 17:23

Jakarta - persis.or.id, Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Persis menyayangkan sikap Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), pasalnya dari 58 aduan yang masuk, 16 Laporan Polisi yang diterima dan hanya 5 yang diundang untuk mengikuti gelar perkara. Gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan pada hari selasa (15/11) di Mabes Polri Jl. Trunojoyo 3 Jakarta, Bareskrim belum berani memeriksa saksi ahli yang disiapkan oleh KKBH Persis. "Kami tegaskan bahwa PERSIS berdasarkan surat terima laporan tertanggal 11 Oktober 2016 telah memiliki Legal Standing yang jelas sebagai PELAPOR dalam kasus ini. Kami sangat menyayangkan sikap Bareskrim yang belum pernah memeriksa kami sebagai pelapor sehingga Saksi Ahli yang telah kami siapkan yakni, Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H. sebagai Ahli Pidana, Dr. Wahya sebagai Ahli Bahasa, dan Dr. Jeje Zaenudin sebagai Ahli Agama juga tidak diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai Ahli pada bidangnya masing-masing", papar Zamzam Aqbil Raziqin, S.Sy, sekretaris KKBH Persis. Melihat kondisi seperti itu KKBH Persis mengadakan rapat internal di group whatsapp KKBH PP PERSIS terkait langkah strategis apa yang akan dibangun dan ditempuh KKBH dalam mewakili PP PERSIS pada perkara ini. "Akhirnya kami menyusun surat permohonan untuk mengikuti Gelar Perkara, kami sudah kirimkan ke Bareskrim dan sudah diterima, seharusnya dengan proses seperti itu cukup memberikan Legal Standing bagi PERSIS untuk mengikuti Gelar Perkara pada hari ini (15/11)", ungkap Zamzam. (/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin