PERSIS melalui LBH PERSIS Pada tanggal 27 Juli 2017 telah resmi mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah ini didasari atas hasil-hasil diskusi dan kajian ilmiah yang diselenggarakan oleh PP PERSIS bersama dengan LBH Persis dan para pakar hukum.
Dari hasil pertemuan-pertemuan yang di gawangi oleh PP Persis itu akhirnya timbul sebuah kesimpulan bahwa Perppu ormas merupakan konstruksi hukum yang sangat berbahaya, dan apabila dibiarkan suatu saat dapat mengancam kebebasan dakwah Islam juga secara jelas telah melanggar UUD 1945. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut PP Persis melalui LBH Persis membulatkan tekad untuk mencari sebuah kepastian hukum dengan mengajukan Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Berpekara di Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyangkut masalah hukum, melainkan lebih jauh lagi menyangkut wibawa, moral, dan ideologi. Ada sedikitnya 8 permohonan terkait Judicial Review atas Perppu Ormas dan 6 Pihak terkait tidak langsung, sedangkan Presiden diwakili oleh Kemendagri, Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sangat tergantung pada sebuah Legal Standing dalam mengajukan suatu permohonan. Apabila Pemohon memiliki Legal Standing yang kuat maka kemungkinan besar Permohonannya dikabulakan dan sebaliknya.
Persis merupakan satu-satunya pemohon yang dinilai oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pemohon yang paling baik dalam menguraikan Legal Standing dalam Pengujian Materil Perppu Ormas. Berawal dari sini PP Persis bersama LBH Persis semakin memperkuat argumentasi permohonan Judicial Review Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
Pada tanggal 30 Agustus 2017 Permohonan JR Perppu Ormas Persis dijawab oleh Presiden melalui Mentri Dalam Negri Bapak Tjahjo Kumolo. Dalam jawabannya beliau hanya menguraikan penjelasan pasal demi pasal dalam Perppu Ormas, dan sama sekali tidak mampu mematahkan argumentasi Persis dalam hal Legal Standing.
Begitupun para pihak terkait tidak langsung yang seluruhnya membela Perppu Ormas, hanya ada 2 pihak terkait tidak langsung yang mencoba untuk melawan Permohonan JR Persis dan sama sekali tidak bisa mendobrak argumentasi Persis dalam hal Legal Standing. Sedang kan pemohon yang lain jelas sangat mudah diterobos sebab mereka bukan merupakan Ormas dalam mengajukan Permohonan tersebut.
Hal ini kemudian melahirkan satu gelombang harapan yang kuat dari Pemohon-pemohon yang lain terhadap Permohonan JR Persis di Mahkamah Konstitusi. Mereka sadar bahwa satu-satunya kunci untuk menguji suatu hukum di Mahkamah Konstitusi adalah Legal Standing, dan Persis mungkin baru satu-satunya yang mendapatkan kunci tersebut.
Kewibawaan Persis di Mahkamah Konstitusi kemudian terancam meredup pasca terdengar sebuah kabar bahwa Presiden Jokowi akan datang ke PP PERSIS.
Langkah Presiden mengunjungi PP PERSIS dapat dijamin sangat erat kaitannya dengan Permohonan Persis dalam menguji Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sadar bahwa Permohonan Persis terlalu kuat untuk diruntuhkan secara argumentasi hukum dan keilmuan.
Oleh karenanya Pemerintah mencari jalur lain untuk melemahkan Persis di Mahkamah Konstitusi yaitu “Silaturahmi” yang secara moril hal ini tidak dapat ditolak oleh PP PERSIS, dan disisi lain hal ini merupakan serangan moral yang sangat kuat dari Pemerintah terkait dengan Permohonan Persis menguji Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
Kunjungan Presiden tersebut mungkin sama sekali tidak akan mempengaruhi argumentasi dan dalil-dalil Persis dalam mengajukan Permohonan JR Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Namun jelas hal ini sangat berpotensi melahirkan perpecahan di antara para pemohon dan sangat berpotensi membangun image negative di kalangan umat muslim yang saat ini kontra terhadap pemerintah, dimana Persis juga telah kesekian kali mengambil posisi yang sama.
Bandung, 10 Okt 2017
Zamzam Aqbil Raziqin
Aktifis LBH Persis