Bandung – persis.or.id, Pernyataan pendeta I Nyoman dalam sebuah video yang baru baru ini ramai di medsos, dia menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mempunyai istri 23 orang,
Selain itu dia juga mengatakan yang mendapat rumah hanya 11 orang, sedangkan sisanya yang 12 orang bergiliran kamarnya.
Sontak pernyataan yang dinilai SARA dan biadab tersebut mendapatkan penolakan keras. Salah satunya disampaikan oleh KH. Salam Russyad.
“Itu pernyataan dusta dan fitnah terhadap Nabi Muhammad saw dan penistaan terhadap Islam, maka kaum muslimin harus menuntut agar pendeta tersebut diseret ke pengadilan”, ujarnya, senin (04/12/2017).
Pendeta yang mengaku asalnya seorang muslim dan kyai, dan bernama Saifudin Ibrahim ini dinilai oleh KH. Salam Russyad sebagai provokator.
“Kalau dia seorang murtad, bisa halal darahnya karena telah melecehkan syari’at Islam dan memecah belah jamaah kaum muslimin dengan cara mempengaruhi orang Islam agar masuk kristen”, ungkap Salam.
Dia melanjutkan, bahwa Rasulullah saw telah menegaskan bahwa barangsiapa dari kaum muslimin yang mengganti agamanya dengan agama lain lalu merusak jamaah kaum muslimin, maka hendaklah orang tersebut dibunuh (H.R. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, Salam juga menilai bahwa hal tersebut sudah termasuk penghinaan, karena istri Nabi SAW bukan 24 orang, tetapi hanya 11 orang, 1 cerai mati yaitu Khadijah dan 1 lagi diceraikan oleh Nabi SAW. Yang mebersamai Nabi SAW sampai meninggal hanya 9 orang.
Anggapan bahwa Nabi SAW melanggar al-Qur’an karena telah beristri lebih dari 4 orang, ditepis oleh KH. Salam Russyad.
“Tentu tidak benar, itu adalah khususiyah (khusus) untuk beliau karena dalam Islam ada aturan-aturan yang hanya berlaku untuk Nabi, seperti dibolehkannya beliau memperistri wanita yang menghibahkan diri kepada beliau tanpa mahar, tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi ummatnya.(lihat Q.S.33: 50, red)”, ungkapnya.
KH. Salam Russyad menghimbau kepada seluruh kaum muslimim, agar berhati hati terhadap provokator yang dapat memecah persatuan dan kesatuan antar umat beragama.
“Hendaknya provokator seperti ini dilaporkan ke pihak berwajib. Karena sudah mengancam pancasila dan Bhineka Tunggal Ika serta UUD 1945 dengan cara menista dan menodai agama Islam”, pungkasnya. (HL/TG)