Bandung - persis.or.id, Ketua bidang jamiyyah PP Persis, Dr. Ihsan Setiadi Latief, menyampaikan bahwa larangan memilih pemimpin non muslim adalah final dan tidak multi tafsir (10/10/2016)
Beredarnya video pidato Ahok beberapa hari lalu yang berani menginterpensi bahkan melecehkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 termasuk menghina para dai atau siapapun yang menyampaikan dalil al-quran tersebut. Dr. Ihsan Setiadi Latief mengingatkan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan nilai-nilai agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dr. Ihsan menyebutkan bahwa penistaan terhadap agama oleh siapapun harus diproses dalam ranah hukum. "Pernyataan gubernur DKI Jakarta adalah pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan Pancasila. Pemimpin pemerintahan mestinya bisa menunjukkan sikap kenegarawanannya", pungkasnya. (HL & TG)