LGBT Bertentangan dengan Konstitusi dan HAM, PW Persistri Jabar Dukung Revisi KUHP pasal Kesusilaan

oleh Reporter

24 Agustus 2016 | 13:19

Jakarta - persis.or.id, "Harapan bertumpu pada Mahkamah Konstitusi". Demikian ungkapan Ketua PW Persistri Jawa Barat, Hj. Ella Kamilawatie, S.Pd.I. di sela-sela kehadirannya dalam sidang yudisial review uji materi KUHP Buku Kedua Bab XIV: Kejahatan terhadap Kesusilaan, pasal 284, 285dan 292 di gedung MK pada hari selasa (23/8) dengan membawaserta 56 orang tasykil PW dan beberapa PD terdekat wilayah Jawa Barat. Beliau sependapat dengan pernyataan Dr. H. Atip Lathiful Hayat, SH., L Lm., Ph.D., bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang diberikan Tuhan. Sebab itu LGBT dan pernikahan sejenis bertentangan dengan konstitusi serta tidak sejalan dengan prinsip dasar HAM. "Masyarakat Indonesia saat ini sudah alergi kalau berbicara tentang moral dan agama. Kesadaran ketuhanan dan keagamaan pun bergeser seiring dengan berjalannya waktu". Demikian Ella memaparkan. "UU yang ada sekarang merupakan produk para penjajah yang harus segera dikoreksi dan direvisi sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan sejati, katanya menegaskan. PW Persistri Jawa Barat dengan antusias merekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk segera menerima permohonan pemohon dan merevisi KUHP pasal 284, 285, 292 yang bertentangan dengan konstitusi, hak dasar HAM, prinsip perlindungan anak, serta nilai-nilai moral. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin