عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الْأَعْمَى عَنِ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Dari Ibnu Abbas r.a. katanya : Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : “Allah melaknat orang yang menyembelih atas nama selain Allah, Allah melaknat orang yang merubah-rubah batas tanah, Allah melaknat orang yang mempermainkan orang buta. Allah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang bekerja pada selain tuannya. Dan Allah melaknat orang yang melakukan homoseksual dan lesbian, Dan Allah melaknat orang yang melakukan homoseksual dan lesbian, Dan Allah melaknat orang yang melakukan homoseksual dan lesbian. (H.R. Ahmad).
Menurut Dr. Kartini Kartono (1989: 226), Wanita itu disebut normal dan dewasa, bila dia mampu mengadakan relasi seksual dengan seorang pria dalam bentuk yang normal dan bertanggung jawab. Dan sebaliknya, seorang pria disebut normal, bila dia mampu mengadakan relasi seksual dengan wanita, yang sehat sifatnya dan bertanggung jawab.
Homoseksuality adalah kecenderungan memiliki hasrat seksual atau mengadakan hubungan seksual dengan jenis kelamin yang sama. Homoseksual pada wanita disebut lesbian dan pada laki-laki disebut gay. (Abu Al Ghifari : 80).
Dr. Kartini mengkatagorikan prilaku homoseks ini pada abnormalitas seks disebabkan adanya partner seks yang abnormal. (1989: 247).
Dari keterangan di atas, jelas bahwa pelaku homoseks adalah perbuatan menyimpang dari fitrah, bahkan dikategorikan perbuatan yang keji, pelakunya berhak mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. bersabda :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Apabila kalian mendapati orang yang berbuat seperti kaum Luth (sodomi) maka bunuhlah kedua-duanya”.
Cukuplah bagi kita apa yang disebutkan dalam Al Qur’an tentang kaum Nabi Luth, yang pertama kali melakukan kebiasaan keji itu. Mereka meninggalkan istri-istri mereka yang halal hanya untuk memenuhi nafsu haram tersebut. Karena itulah Nabi mereka, Luth a.s. mengatakan :
Artinya, “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir" Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu". (Luth berdo`a): "Ya Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan'. Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu. (Q.S. Asy-Syu’ara: 165-173).
[caption id="attachment_6204" align="alignright" width="190"]
Deni Sholehuddin, M.Pd[/caption]
***
Penulis: Deni Sholehuddin, M.Pd, Ketua Bidgar Pengembangan Dakwah dan Kajian Pemikiran Islam PP Persis