Mengangkat Tangan Bagi Yang Shalat Masbuq

oleh Reporter

26 Agustus 2015 | 08:56

Pada shalat shubuh berjama’ah, ada seorang makmum masbuq mendapatkan satu raka’at. Maka ketika imam duduk tahiyyat akhir dan salam, bagaimana makmum masbuq ketika berdiri, apakah takbir sambil mengangkat tangan? Mohon disertakan dalilnya? Aep, Pasirjambu, Bandung   Sebelumnya akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tugas makmum dalam hadits-hadits sebagai berikut : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ r أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ... Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, bahwasannya beiau bersabda: “Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Janganlah kalian menyalahi imam. Apabila imam ruku’, ruku’lah, bila imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah (semoga Allah mendengar siapa pun yang memuji-Nya), ucapkanlah oleh kalian Rabbana lakal hamdu (Ya Allah Tuhan kami, hanya milik-Mu segala pujian). Apabila imam sujud, maka sujudlah...” Shahih Al-Bukhari, II : 133, no.722 Di dalam hadits lainnya diterangkan bahwa makmum dilarang mendahului, bahkan dalam beberapa gerakan, makmum dilarang bersama-sama dengan imam. Maknanya ada irama gerakan yang benar-benar diatur oleh komando imam. Demikian pula tidak dibenarkan dengan sengaja bergerak dengan sangat lambat sehingga tertinggal gerakan atau posisi dari imam. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, bahwasannya beiau bersabda: “Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila imam bertakbir, takbirlah dan janganlah kalian bertakbir sebelum imam selesai bertakbir. Apabila imam ruku’, maka ruku’lah dan janganlah kalian ruku sehingga ia benar-benar telah dalam posisi ruku’. Apabila imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, ucapkanlah,”Allahumma rabbana lakal-hamdu.’” Sunan Abi Dawud, I : 234, 603, Sunan al-Kubra al-Baihaqi, III : 393 Di dalam sesuah hadits, Rasulullah saw mengancam orang yang mendahului imam dalam gerakannya dengan ancaman keras, yaitu akan diubah kepalanya dengan kepala keledai atau bentuknya dengan bentuk keledai. Abu Hurairah menyampaikannya sebagai berikut: عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ Dari Muhamad bin Ziyad: Aku mendengar Abu Hurairah, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Tidak takutkah kalian apabila bergerak dari ruku atau sujud mendahului imam, Allah swt akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau menjadikan bentuknya bentuk keledai.” H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, II : 368, no.7525, Shahih l-Bukhari, II : 102, no.691, Shahih Muslim, II 28, no.991 Demikian pula Rasulullah saw mengingatkan dengan kata-kata, wahai manusia, sesungguhnya aku ini imam kalian, bahwa sesungguhnya siapapun yang menyalahi atau mendahului bahkan menyamai gerakan Nabi saw, sesungguhnya ia ada dalam pengawasan dan pengetahuan beliau. عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ r ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُونِى بِالرُّكُوعِ وَلاَ بِالسُّجُودِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِالاِنْصِرَافِ فَإِنِّى أَرَاكُمْ أَمَامِى وَمِنْ خَلْفِى - ثُمَّ قَالَ - وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ رَأَيْتُمْ مَا رَأَيْتُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا. قَالُوا وَمَا رَأَيْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ. Dari Anas bin malik, ia berkata: Rasulullah saw shalat mengimami kami pada suatu hari, maka ketika selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya aku ini imam kalian. Janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’, sujud, berdiri, dan selesai shalat, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari depanku dan dari belakang punggungku.” Kemudian beliau bersabda: “Demi yang jiwa Muhammad dalam genggaman-Nya, jika kalian melihat apa yang aku lihat, pastilah kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Mereka bertanya: “Apakah yang anda lihat itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Saya melihat surga dan neraka.” H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, III : 133, no. 12016, Shahih Muslim, II : 28, no.989. Dengan demikian jelas sekali bahwa imam itu untuk diikuti, dilarang mendahului, menyamai, dan meninggalkannya bergerak sendirian. Sementara terkait makmum yang ketinggalan raka’at, sebuah hadits menginformasikan: عَنْ قَتَادَةَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ r إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قَالَ فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا Dari Qatadah, ia berkata: Ketika kami sedang shalat bersama Nabi saw tiba-tiba kami mendengar derap langkah orang-orang yang berjalan tergesa-gesa. Ketika shalat telah selesai beliau bersabda: “Apa yang terjadi dengan kalian?” Mereka menjawab: “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Beliau bersabda: “Janganlah kalian melakukannya, jika kalian mendatangi shalat, datanglah dengan tenang. Lalu apa yang kalian dapat menyusulnya, kerjakanlah, dan yang tertinggalnya kalian sempurnakanlah.” H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal,V : 346, no.22661, Shahih Al-Bukhari, II : 47, no.Shahih Muslim, II : 100, no. 1393. Di dalam hadits lain Rasulullah saw menerangkannya dengan kata-kata as-sakinah wal waqar. عِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَالَ: إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأمْشُوا إِلَيْهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوَقَارَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأْقُضْوا Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda: “Apabila iqamah shalat dikumandangkan, berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Apa yang kalian sempat menyusulnya lakukanlah dan apa yang tertinggalnya sempurnakanlah.” H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, II : 702, no. 10245. Hadits-hadits ini menegaskan tugas makmum itu tidak ada lain mengikuti imam khususnya dalam setiap gerakan shalatnya. Selanjutnya makmum menyempurnakan ketertinggalan raka’atnya. Pada saat imam melakukan salam untuk mengakhiri shalatnya, makmum yang harus menyempurnakan bilangan raka’atnya telah terbebas dari mengikuti imam dan telah shalat munfarid atau berjama’ah dengan sesama masbuk lainnya. Maka ketika bangkit ia mengerjakan shalat yang belum dilakukannya, yaitu mengerjakan raka’at kedua atau raka’at akhir pada shalat Shubuh. Maka ia melakukan bangkit dari raka’at pertama menuju raka’at kedua sesuai dengan kewajibannya. Pada saat bangkit dari raka’at pertama menuju raka’at kedua Rasululah saw tidak mencontohkan mengangkat tangan, yang dicontohkan mengangkat tangan ialah pada bangkit dari raka’at kedua menuju raka’at ketiga. Bertakbir dan mengangkat tangan, di dalam hadits diterangkan demikian, عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ t أَنَا وَعِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ فَكَانَ إِذَا سَجَدَ كَبَّرَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ كَبَّرَ وَإِذَا نَهَضَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ كَبَّرَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَخَذَ بِيَدِي عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ فَقَالَ قَدْ ذَكَّرَنِي هَذَا صَلَاةَ مُحَمَّدٍ r أَوْ قَالَ لَقَدْ صَلَّى بِنَا صَلَاةَ مُحَمَّدٍ r Dari Mutharrif bin Abdulah, ia berkata: Saya dengan Imran bin Hushain shalat di belakang Ali bin Abu Thalib r.a. Maka ia apabila hendak sujud, bertakbir, apabila bangkit dari dua raka’at, ia bertakbir. Maka ketika selesai shalat Imran memegang tanganku seraya berkata: “Sungguh ia telah mengingatkan aku akan shalat Muhamad saw.” atau ia berkata: “Sungguh ia telah mengimami kami dengan cara shalat Rasulullah saw.” Shahih Al-Bukhari II : 196 no.786. عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ r Dari Nafi’: “Ibnu Umar apabila memulai shalat, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Dan apabila ruku, ia mengangkat kedua tangannya dan apabila mengucapkan sami’allahu liman hamidah, ia mengangkat kedua tangannya. Dan apabila bangkit dari dua raka’at, ia mengangkat kedua tangannya. Dan Ibnu Umar r.a, menyatakan hal itu dari Nabi saw.” Shahih Al-Bukhari, II : 150, no. 739. Hadits ini menerangkan bahwa mengangkat tangan itu pada perpindahan dari raka’at kedua menuju raka’at ketiga. Kesimpulan:
  1. Makmum masbuk yang mendapatkan satu raka’at wajib menyempurnakan kekurangannya.
  2. Ketika imam telah salam dan makmum melanjutkan bangkit menuju raka’at kedua, makmum bangkit dengan takbir tanpa mengangkat kedua tangan.
Reporter: Reporter Editor: admin