Bandung - persis.or.id, Menjelang hari Raya Idul Fitri, mungkin saat yang tepat edukasi ke jamaah Persatuan Islam (Persis) supaya mengenal dan memahami kriteria awal bulan yangg kini dipakai di Persis.
Semua sepakat dalam mengawali awal bulan Kamariyah ditandai dengan kemunculan hilal. Hal ini berdasarkan dalil:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (Qs. Al-Baqarah: 189).
عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللهعليه و سلم إِنَ اللهَ جَعَلَ الأَهِلَّةَ مَوَاقِيْتَلِلنَّاسِ فَصُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِفَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan hilal itu sebagai pertanda waktu bagi kepentingan manusia, maka shaumlah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramdhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika tidak kelihatan oleh kalian maka hitunglahlah ia (bilangan bulan Sya’ban atau bulan Ramadhan) menjadi 30 hari” HR. Abdur Razaq, al-Mushannaf, IV:156, No. 7306.
Namun, dalam perkembangannya dikenal ada dua metode untuk mengetahui kemunculan hilal. Pertama, metode rukyat. Kedua, metode hisab.
Metode Rukyat: Rukyat secara bahasa berarti melihat. Secara Istilah adalah cara/metode menetapkan awal bulan Qamariyah dengan cara melihat langsung kemunculan hilal pada tanggal 29 bulan berlangsung. Bila hilal terlihat maka dari malam itu sudah masuk tanggal 1 bulan berlangsung. Bila hilal tidak terlihat maka bulan berlangsung di istikmal (digenapkan) 30 hari. Tanggal 1 bulan berikutnya, jatuh pada lusanya.
Metode Hisab: Hisab secara bahasa adalah menghitung. Secara istilah adalah cara/metode menetapkan awal bulan Qamariyah dengan cara menghitung kemunculan hilal. Bila hilal secara hisab/perhitungan pada tanggal 29 bulan berlangsung sudah muncul, maka masuk tanggal 1. Bila secara hisab hilal belum muncul, maka bulan berlangsung di istikmal(digenapkan) 30 hari. Tanggal 1 bulan berikutnya, jatuh pada lusanya.
Posisi Persis.
Dari kedua metode yang ada, dimanakah posisi Persis?
Bila merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dewan Hisbah Persis pada sidang kedua pasca Muktamar XII di Pesantren Persis Ciganitri 24 Rabiul Awwal 1422 H/ 16 Juni 2001 M tentang: “Kedudukan hisab dan ru’yah dalam penetapan awal bulan” memutuskan bahwa: “Menetapkan awal bulan hijriyah dengan hisab, sah untuk melaksanakan ibadah”.
Dengan SK ini Persis menempatkan diri dalam penetapan awal bulan qamariyah pada metode hisab.
Bahkan kalau ditelusuri, posisi Persis pada metode hisab sudah diterapkan jauh sebelum SK 2001 ini. Hal ini bisa kita telusuri dari jejak Almanak Persis yang diterbitkan oleh PP. Persis sejak jaman Ust. Abdurrahman.
Sebelum menjabarkannya, baik diketahui bahwa dalam hisab ada yang disebut dengan Kriteria Hisab. Hisab tidak bisa memutuskan jatuhnya Awal Bulan Qamariyah bila tidak ada Kriteria Hisab. Misalkan, hisab bisa saja menghitung ketinggian hilal 2 derajat. Namun tanpa Kriteria Hisab, hisab tidak bisa memutuskan apakah dengan tinggi hilal 2 derajat sudah masuk awal bulan atau belum.
Setidaknya ada 3 kriteria hisab yang berkembang di Indonesia :
• Ijtimak Qoblal Ghurub: Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam.
• Wujudul Hilal: Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari terbenam terlebih dahulu daripada bulan, serta bulan memiliki ketinggian positif.
• Imkan Rukyat: Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari terbenam terlebih dahulu daripada bulan, bulan memiliki ketinggian positif serta secara hisab cahaya sabit bulan sudah bisa dilihat.
Bila memperhatikan Almanak Islam sejak awal diterbitkan sampai sekarang, akan didapati bahwa keptusan awal bulan qamariyah di Persis menggunakan metode hisab namun mengalami perkembangan dalam kriteria hisabnya. Adapun riciannya sebagai berikut:
1. Dari tahun 1960 s/d 1970
a. Kriteria Hisab yang di pakai: Ijtima’ Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun Nayyirain
c. Yang menghisab: Ust. E. Abdurrahman (Ketua Umum Persis 1962-1983)
2. Dari tahun 1970 s/d 1980
a. Kriteria Hisab yang dipakai : Ijtima Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun Nayyirain, Fathu Raufil Manan
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
3. Dari tahun 1980 s/d 1995
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Ijtima’ Qablal Ghurub
b. Kitab Rujukan: Fathu Raufil Manan, Khulashatul Wafiyah.
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
4. Dari tahun 1996 s/d 1999
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Wujudul Hilal (acuan Markaz Bandung)
b. Kitab Rujukan: Khulashatul Wafiyah
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
5. Dari tahun 2000 s/d 2001
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Wujudul hilal untuk seluruh Indonesia
b. Buku rujukan: Ephemeris Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
6. Dari tahun 2002 s/d 2012
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Imkanur Rukyah versi MABIMS
b. Buku Rujukan: Ephemeris Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
7. Dari 2013 s/d 2014
a. Kriteria yang digunakan: Imkanur Rukyah versi ahli astromoni
b. Software Rujukan: Accurate Times
c. Yang memproses: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
8. Dari 2015 s/d Sekarang
a. Kriteria yang digunakan: Imkanur Rukyah versi ahli astromoni
b. Software Rujukan: Hisab Astronomis Persis
c. Yang memproses: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
Dari jejak Almanak di atas dapat disimpulkan bahwa sejak jaman Ust. Abdurrahman sampai sekarang, Persis menggunakan metode Hisab dalam penentuan awal bulan qamariah. Namun berkembang kriteria hisabnya dan variabel yang dihitungnya:
• Ijtimak Qablal Ghurub (1960 -1995 M) 35 tahun
Variabel yang dihitungnya:
1) Ijtimak sebelum Ghurub
• Wujudul Hilal (1996-2001 M) 5 tahun
Variable yang dihitungnya:
1) Ijtimak sebelum Ghurub
2) Matahari terbenam sebelum bulan
3) Posisi bulan saat Ghurub ada di atas ufuk
• Imkan Rukyat (2002 – sekarang) sudah 17 tahun
Variabel yang dihitungnya:
1) Ijtimak sebelum Ghurub,
2) Matahari terbenam sebelum bulan
3) Posisi bulan saat Ghurub ada di atas ufuk
4) Cahaya Sabit bulan sudah bisa dilihat.
Apakah Rukyat Masih Diperlukan di Persis?
Setelah Persis memutuskan menggunakan Metode Hisab dalam penetapan awal bulan qamariyah, apakah Rukyat masih diperlukan di Persis?
Jawabnya: Masih. Sebab:
1. Hisab itu berasal dari Rukyat (observasi/Pengamatan) yang dilakukan beratus tahun. Hingga karena Rukyat, hisab bisa menghitung pergerakan dan posisi sebuah benda langit dengan akurat. Dengan demikian Rukyat tetap diperlukanuntuk mengetahui dinamika pergerakan benda-benda langit itu sendiri.
2. Kriteria Hisab Imkan Rukyat merupakankriteria dinamis, yang akan terus berkembang sesuai dengan data pengamatan (Rukyat/Observasi).
3. Rukyat diperlukan di Persis bila di penghujung awal bulan qamariah secara hisab, hilal belum bisa dilihat (karena belum masuk kriteria). Rukyat di perlukan untuk mengkonfirmasi apakah ada laporan rekor baru keterlihatan hilal atau tidak.
Terkait Point 3 di Persis di tetapkan syarat penerimaan laporan keterlihatan hilal sebagaimana tercantum dalam Hasil Musyawarah PP. PERSIS, Dewan Hisbah dan Dewan Hisab dan Rukyat Nomor 003/PP-C.1/A.3/2011. Bahwa: “Hasil rukyat tersebut dapat kita terima dengan syarat kesaksian lebih dari satu tempat dan dibuktikan dengan citra visual hilal”.Hasil Sidang DHR ini telah dikukuhkan menjadi Surat Keputusan Bersama dengan Dewan Hisbah pada sidang hari Sabtu, 31 Agustus 2013, pukul 10:30 WIB di PP Persis, Bandung dan selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan PP Persis melaui Rapat Pimpinan tasykil PP Persis pada hari Sabtu, 31 Agustus 2013, pukul 15:00 WIB di PP Persis, Bandung.
Adanya syarat ini dapat dipahami, sebab bila memperhatikan fakta-fakta rukyat dilapangan, banyak sekali "kejanggalan" dalam pelaksanaan rukyat. Mulai dari laporan yang "aneh" (mendung + hujan rintik2 tapi ada yg laporan melihat hilal dan berani disumpah), Pemasangan alat Rukyat yg keliru, dll
Apakah Persis/Anggota Persis Perlu menunggu Laporan Rukyat?
Di atas telah di terangkan, bahwa secara resmi dalam penetapan awal bulan Persis menggunakan metode Hisab bukan metode Rukyat. Bila secara hisab telah telah memenuhi Kriteria Hisab Imkan Rukyat Astronomis PERSIS, maka secara otomatis awal bulan sudah masuk dan tidak perlu menunggu laporan Rukyat. Namun bila secara hisab belum memenuhi kriteria hisab Astronomis Persis (misalnya hanya kurang sedikit dari kriteria) maka Laporan Rukyat diperlukan. Karena boleh jadi ada rekor baru keterlihatan hilal (walau hampir 10 tahun belum ada rekor baru). Namun dengan catatan, laporan rukyat akan diterima dengan syarat seperti disebutkan di atas. Dalam posisi ini jama'ah PERSIS harus menunggu laporan Rukyat.
Contoh kasus 1 Zulhijah 1440 H nanti. Secara hisab, beda tinggi hilal di Indonesia berkisar 2.2° sd 4.6°, Elongasi berkisar 2.96 sd 4.6°. Elongasinya masih 4.6°, semntara kriteria PERSIS 6.4°. Jadi secara kriteria belum memenuhi. Namun boleh jadi ada REKOR baru pengamatan hilal. Hingga harus menunggu konfirmasi laporan Rukyat. Bila ditakdirkan ada laporan, maka mesti menyertakan bukti citra hilal (ini sesuai SK bersama), sebab hal ini akan menjadi REKOR DUNIA baru keterlihatan hilal.
Dewan Hisab Rukyat (DHR) PP Persis.