Istifta Majalah Risalah oleh KH E. Abdurrahman
Pertanyaan : Bagaimana Pandangan Islam terhadap Waria/wadam dalam menjalankan ketentuan hukum Islam, dan perkawinannya?
Jawab :
Walaupun dalam kenyataanya ada laki-laki, perempuan dan khuntsa, tapi dalam hukum syara hanya ada dua saja, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada khunsta, yaitu wanita yang tidak sempurna anggota dan jiwa kewanitaannya dan bercampur dengan sifat-sifat laki-laki, atau laki-laki yang tidak sempurna jiwa dan anggota kelaki-lakianya, campur dengan sifat kewanitaan.
Dalam hukum syara ditetapkan ia itu laki-laki bila kencingnya dari alat kencing laki-laki, dan sebaliknya, dan dipandang perempuan bila pada tubuhnya ada ruhum, payudara atau anggota yang tidak ada pada laki-laki.
Dalam ilmu waris, sebelum ditentukan bagian seorang khuntsa ditetapkan dahulu apakah dia itu termasuk golongan laki-laki atau golongan wanita.
Syahwat atau birahi itu tumbuh sendiri, dikarenakan sempurna alat-alatnya, bila alatnya tidak sempurna, syahwat birahi yang thabi'i yang tidak dibuat-buat tidak akan lahir, anak-anak yang alatnya belum sempurna, atau yang sudah lemah seperti yang sakit payah atau orang yang sedang syahwat birahinya tidak gerak, tapi bisa terjadi dikarenakan bukan karena dorongan syahwat tapi "iseng" dikalangan yang tidak memiliki iman, seperti di barat ada pelacuran dikalangan anak-anak yang masih kecil.
Liwath atau sihaq (homo atau lesbian) tidak dilakukan orang jika jiwanya sehat, dan bukan birahi yang membangkitkan hal itu, tapi jiwanya sakit, atau dorongan "iseng" dan cari uang.
Liwath atau lesbian hukumnya haram. Hukumnya menurut syariat Islam hukuman bunuh.
Didalam Al-Qur'an diterangkan, hanya ada laki-laki dan perempuan. Jadi pada hakikatnya yang dikatakan khunsta itu imma laki-laki atau perempuan, tapi keadaanya tidak sempurna kelelakianya atau ke wanitaanya.
"Wabats-tsa minhuma rijalan katsiron wanisa-a"
"Dan Allah kembang biakan dari keduanya (suami istri) itu (turunan) laki-laki dan perempuan yang banyak"
Sehubungan dengan adanya hubungan mesum antara laki-laki dengan laki-laki lagi, atau perempuan dengan perempuan lagi yang disebut "liwath" dan "shihaq" diterangkan dalam al-qur'an, bahwa pendorong untuk melakukan perbuatan itu bukan syahwat atau birahi yang murni tetapi "iseng" dari para pelanggar batas, yaitu musrifun yang berlebih-lebihan.
"Dan perhatikanlah, tatkala Nabi Luth berkata kepada kaumya : pantaskah kamu melakukan kejahatan yang belum pernah dilakukan seorangpun dari penghuni alam. Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk kebirahian, bukan kepada perempuan, bahkan kamu kaum yang melanggar batas". (Q.S. Al-A'raf : 81-82)
*KH.E. Abdurrahman.