Kabupaten Bandung, persis.or.id – Muktamar XIV PP Pemuda Persatuan Islam (PERSIS) memasuki tahapan Sidang Pleno IV yang membahas tata tertib pemilihan dan pemilihan Ketua Umum masa jihad 2026–2031. Sidang tersebut dilaksanakan setelah peserta muktamar menyelesaikan pembahasan dan penetapan Qaidah Asasi dan Qaidah Dakhili (QA-QD) pada Sidang Pleno III, Ahad (26/4/26)
Dalam forum Pleno IV tersebut, pemilihan Ketua Umum diputuskan dilakukan melalui sistem voting, dengan diawali proses penjaringan nama bakal calon ketua umum dari peserta muktamar.
Penjaringan bakal calon melibatkan seluruh unsur pimpinan yang hadir, yakni Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang, dengan ketentuan setiap perwakilan memiliki satu suara untuk mengusulkan nama calon. Pada proses penjaringan, masing-masing perwakilan dipanggil untuk menyampaikan usulan bakal calon Ketua Umum melalui kertas suara.
Berdasarkan data perhitungan yang disaksikan para peserta Muktamar XIV, total suara pemilih dalam sidang tersebut berjumlah 199, dari unsur Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang yang menyampaikan hak pilihnya.
Dari jumlah suara sah yang masuk, terjaring 8 nama anggota sebagai bakal calon ketua umum Pemuda PERSIS masa jihad 2026-2031, yaitu:
- Edwin Khadafi (103 suara)
- Cepi Hamdan Rafiq (47 suara)
- Ridwan Rustandi (37 suara)
- Setiawan (5 suara)
- Fajri Abdurofi (4 suara)
- Hamdan (1 suara)
- Reza Anshori (1 suara)
- Saeful Jafar Shidiq (1 suara)
Selanjutnya, proses akan berlanjut pada tahap verifikasi bakal calon sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, sebelum ditentukan sebagai calon ketua umum yang akan dipilih.
Sidang Pleno IV ini menjadi salah satu tahapan penting lainnya dalam rangkaian Muktamar XIV Pemuda PERSIS, sebagai bagian dari proses estafet kepemimpinan baru untuk masa jihad lima tahun ke depan.
[]
BACA JUGA:LPJ PP Pemuda PERSIS Disampaikan di Muktamar XIV, Pandangan Umum Soroti Kemandirian Ekonomi