Penanganan Kasus Ahok, Reputasi Penegak Hukum Dipertaruhkan

oleh Reporter

21 Oktober 2016 | 09:15

Bandung - persis.or.id, Keberhasilan Polri melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementrian Perhubungan (Kemhub) dalam menindak pungutan liar (pungli) perlu diapresiasi. Polisi bukan KPK, Polisi dengang Kemhub merupakan lembaga birokrasi yang sering kerjasama dalam kegiatan-kegiatan operasi baik rutin maupun operasi khusus Kepolisian. Jika Polri berhasil OTT di Kehub, Polri dinilai sudah dapat restu dari Menhub yang ingin menertibkan anggotanya berkaitan dengan pungli yang sudah diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk ditertibkan dan dihilangkan. "Namun disisi lain keberhasilan dan keberanian Polri tersebut juga diuji denga adanya kasus Ahok yang dilaporkan ke Polisi oleh perorangan umat Islam, lembaga dakwah dan ormas-ormas Islam bahkan MUI sudah membuat fatwa atas pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51", tutur Dr. Ihsan Setiadi Latif, Ketua bidang jamiyyah PP Persis kepada persis.or.id (20/10/2016) Dr. Ihsan melanjutkan bahwa pernyataan Ahok tersebut dinilai oleh umat Islam bahwa Ahok telah melakukan penodaan  terhada agama Islam sehingga Ahok dilaporkan ke Polisi. "Kasus Ahok ini sudah barang tentu menjadi UJIAN bagi Polisi, apakah Polisi bisa menindaklanjuti dengan proses, ataukah didamaikan, ataukah diambangkan, atau bahkan dibiarkan berlalu saja tanpa ada proses hukum", ucap. Dr. Ihsan. "Secara hukum kasus Ahok tersebut belum masuk dalam ranah pelanggaran UU Pilkada atau belum merupakan pelanggaran Pemilu Kada karena memang kegiatan Ahok dihadapan masyarakat Kepulauan Seribu belum masuk pada tahap atau waktu Kampanye", lanjut Dr. Ihsan. Dr. Ihsan menilai bahwa jika kasus Ahok ternyata alat buktinya cukup, dalam arti terpenuhi 2 alat bukti yang sah secara minimal sesuai KUHP, maka Polisi harus melakukan penyiidikan terhadap Ahok yang telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam yang ada dalam KUHP. "Inilah ujian bagi Polri yang cukup menantang,  mengingat Ahok diusung oleh partai pemenang Pemilu dan jagonya saat ini menjadi Presiden yang berkuasa terhadap pemerintahan dan juga yang membawahi Kapolri. Disamping itu Ahok juga didukung oleh parpol besar Golkar serta Hanura yang saat ini ketua umumnya menjadi Menko Polhukam yang juga bisa dikatakan sebagai Atasannya Kapolri", papar Dr. Ihsan. Bagaimana sikap Kapolri dalam melihat dan memahami kasus Ahok tersebut  bisa juga dikatakan merupakan buah Simalakama yang tentunya harus disikapi dengan hati-hati dan penuh perhitungan andaikan umat Islam tetap mempermasalahkan Ahok yang dianggap kurang bersahabat dengan umat Islam, khususnya muslim di Jakarta. "Kita lihat perkembangan keberanian  dan profesionalitas sikap Polri", ujar Dr. Ihsan. Jika pernyataan-pernyataan Ahok di kepulauan Seribu itu tidak dalam ranah kampanye, maka tindak pidana penistaan agama oleh Ahok itu tidak ada hubungan sama sekali dengan Pilkada. Jika tidak ada hubungan dengan Pilkada DKI , murni penistaan agama, maka proses hukum jangan ditunda-tunda menunggu setelah selesai Pilkada. "Itu masuk  delik umum bukan delik aduan, mestinya polri harus sudah langsung bertindak,  jangan menunggu selesai Pilkada", pungkas Dr. Ihsan. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin