Peraturan Jamiyah Persis Harus Istimewa di Daerah Istimewa Yogyakarta

oleh Reporter

20 November 2017 | 00:53

Yogyakarta – persis.or.id, Keberadaan jamiyah Persis dan Bagian Otonom di Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta mempunyai kekhasan atau keunikan tersendiri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah ust Indra Fajar Nurdin dalam sambutan pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah Persis dan Bagian Otonom serta Pembinaan Jamiyah dan Pelantikan Sigab tanggal 18 – 19 November di Bumi Perkemahan Kwarda Jogyakarta, Babarsari Kabupaten Sleman.

Al ustadz Indra menyampaikan kota Jogya sebagai kota terpelajar dimana mayoritas jamiyah Persis diisi oleh anak muda yang sedang menimba ilmu (S1, S2 dan S3) di berbagai universitas dan masih belum menetap permanen (nomaden) karena rata rata mereka dari Jawa Barat.

Dr.H. hsan Setiadi Latief M.Si Ketua PP Persis Bidang Jamiyah menyampaikan bahwa aturan main jamiyah Persis dan Bagian Otonom (Persistri, Pemuda Persis, Pemudi Persis, Hima Persis, dan Himi Persis) serta Ikatan, Himpunan, dan Lembaga haruslah fleksibel (tidak kaku) sesuai dengan kondisi daerah masing masing.

“Ini bagian dari strategi dalam pembinaan dan pengembangan jamiyah, apalagi kota Jogyakarta mempunyai karakteristik tersendiri dimana keistimewaan provinsi tersebut”, ungkap Dr. Ihsan. (/ISL)

Reporter: Reporter Editor: admin