Akhir-akhir ini, masih terjadi polemik mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Pemberian izin pengelolaan tambang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan alasan agar ormas keagamaan memiliki ekonomi yang lebih mandiri.
Sampai sejauh ini, berdasarkan berita resmi yang terbit di berbagai media, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah secara resmi mengajukan izin pengelolaan pertambangan ini. Sementara itu Ormas lainnya beragam reaksi disampaikan kepada pemerintah secara langsung, ada yang menolak, ada yang mengapresiasi. Lalu bagaimana sikap Persatuan Islam sendiri terhadap PP No. 25 tahun 2024 ini?
Dr. KH. Jeje Zaenudin, sebagai ketua Umum Persis, saat diwawancara berkaitan dengan hal tersebut mengatakan bahwa Persis mengapresiasi niat baik pemerintah agar Ormas keagamaan lebih mandiri dalam membangun ekonomi. Untuk menentukan sikap, tentunya hal ini harus melalui pertimbangan yang sangat mendalam, objektif, multiaspek dan multidimensi penelitian, agar kita tidak setengah-setengah dalam memahami PP tersebut.
“Terkait dengan PP no 25 2024 yang memberi peluang kepada ormas mengajukan permohonan izin usaha pertambangan, kita menilai ini adalah suatu peluang sekaligus tantangan yang perlu dikaji secara mendalam, secara objektif, dan secara multi aspek dan dimensi supaya kita tidak setengah-setengah memahaminya”. Ucapnya saat diwawancara.
Kemudian, Ustsdz Jeje menyampaikan, bahwa Persatuan Islam memang tidak mempunyai kapasitas untuk terjun ke dunia bisnis pertambangan secara langsung. Karena pada dasarnya, kita adalah Ormas yang bergerak dalam bidang Pendidikan, Dakwah, dan Sosial, walau pun sebenarnya di Persatuan Islam sendiri, terdapat Bidang Ekonomi, hanyasaja belum menyentuh ke bidang itu. Akan tetapi, Persatua Islam bisa membuka peluang apabila ada dari Keluarga Besar Persis, Simpatisan Persis, atau beririsan dengan Jam’iyyah Persis, yang memiliki kemampuan, pengalaman, modal, dan sudah pernah terjun dalam bidang tersebut, lalu meminta kepada PP Persis untuk mewadahi usaha pertambangan ini, maka menurutnya ini adalah modal yang harus didorong, sebab hal tersebut bisa menjadi pendorong demi mempercepat pengembangan Pendidikan, Dakwah, dan Sosial
“Kalau ada yang mampu dan memiilki keahlian serta penglaman di dunia itu, dan itu keluarga Persis, lalu harus difasilitasi oleh persis, mengapa tidak, kalau itu ternyata maslahat untuk pengembangan sumberdaya Maliyah jam’iyah, demi mempercepat proses pengembangan bidang Pendidikan, bidang Dakwah, dan Bidang sosial kejam’iyyahan kita. Inilah konteksnya kita mengapresiasi PP tersebut”. Pungkasnya
Asep SN.