Sistem hukum pidana di Indonesia diatur seluruhnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) , sedangkan deliknya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua kitab tersebut merupakan rujukan para penegak hukum dalam menjalankan praktiknya, baik itu seorang Polisi, Jaksa, Hakim, bahkan Pengacara.
Dalam suatu tindak pidana selalu saja melibatkan dua pihak, yakni Pelaku dan Korban. Seringkali pasal-pasal yang mengatur tentang delik pidana berbicara mengenai “Barang siapa”, atau “Setiap Orang”, kutipan-kutipan tersebut merupakan klasifikasi Pelaku. Setelah pasal tersebut menyebutkan klasifikasi pelaku, biasanya di ikuti dengan tindakan-tindakan yang dilarang atau dapat dipidana seperti “melakukan penghinaan”, “melakukan penganiayaan”, dst. Namun ada juga pasal-pasal yang mengedepankan hukumannya kemudian menyebutkan tindakan-tindakan yang dilarangnya, seperti “dipidana selama 7 tahun, barang siapa yang….dst”. Bahkan terkadang hanya dimuat tindakannya saja tanpa disebutkan klasifikasi pelakunya. Sedangkan klasifikasi korban dalam pasal-pasal pidana hampir sama sekali tidak pernah disebut secara rinci, hanya disebutkan saja akibat dari tindakan yang dilarang seperti “Menyebabkan luka berat”, “Menyebabkan matinya orang”, “Merugikan keuangan Negara”, dst.
Apakah seorang Tersangka / Terdakwa memiliki hak?
Berdasarkan KUHAPidana, seseorang yang melakukan suatu tindak pidana memiliki hak-hak tertentu, diantaranya:
Hak dalam pemeriksaan perkara
(Pasal 50)
- Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik;
- Hak untuk segera diajukan ke persidangan;
- Hak untuk segera diadili dan mendapat putusan pengadilan;
Hak dalam mempersiapkan pembelaan
(Pasal 51 – 56)
- Berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
- Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (hak inkar);
- Berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa;
- Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum;
Hak dalam penahanan
(Pasal 57 – 63)
- Berhak menghubungi penasihat hukumnya;
- Bagi orang asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya;
- Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya;
- Berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanannya;
- Berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga;
- Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan;
Hak dalam persidangan
(Pasal 64 – 68)
- Berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum;
- Berhak untuk mengajukan ahli yang menguntungkan dirinya;
- Tidak dibebani beban pembuktian;
- Berhak untuk mengajukan upaya hukum banding;
- Berhak menuntut gantirugi atau rehabilitasi jika perbuatannya tidak terbukti;
Dalam KUHAPidana dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan sebuah tindak pidana memiliki hak untuk membela diri, baik oleh dirinya sendiri ataupun melalui seorang penasihat hukum. Dalam ketentuan tersebut ada ruang khusus untuk pihak ketiga dalam hal ini seorang penasihat hukum atau pengacara untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut, baik mendampingi dan atau mewakilinya dalam melakukan pembelaan. Sehingga ketentuan ini memberikan kebebasan tersendiri bagi seorang pengacara yang ditunjuk secara resmi untuk mengakses seluruh informasi kasus tersebut, menganalisa, memberikan jawaban, sanggahan, menghadirkan saksi, bukti, membuat nota keberatan, nota pembelaan, dsb.
Apakah seorang korban kejahatan memiliki hak?
Berdasarkan KUHAPidana, seorang korban dari sebuah tindak pidana memiliki hak-hak tertentu, diantaranya:
- Hak menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata di pengadilan (Pasal 98 – 101);
- Hak atas bendanya yang disita oleh petugas, setelah perkara tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 46);
- Hak membuat aduan atau laporan (Pasal 108);
Berdasarkan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam pasal 5 – 10, hak-hak seorang saksi atau korban yaitu:
- Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya;
- Hak ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
- Hak mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
- Hak mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
- Hak mendapat nasihat hukum;
- Hak memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir;
- Hak atas kompensasi;
- Hak atas Restitusi; dan/atau
- Hak tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sedangkan hak-haknya untuk memeriksa pelaku kejahatan dilimpahkan pada polisi atau jaksa, khusus untuk mendakwa, dan menuntut dilimpahkan kepada Pengacara Negara atau Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dalam system hukum seperti ini hak-hak korban tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh dirinya sendiri atau keluarganya, apalagi oleh seorang yang ditunjuk menjadi penasihat hukum korban. Hal tersebut diwakili oleh Negara dimana Negara melimpahkan hal tersebut pada lembaga yang telah dibentuknya yakni lembaga yudikatif.
Posisi korban atau keluarga korban dalam tahap pemeriksaan perkara ditingkat penyidikan hanya sebatas saksi. Begitupun ketika perkara tersebut disidangkan, posisi korban atau keluarga korban dapat dimintai keterangan sebatas sebagai saksi saja. Mereka tidak dapat menentukan pasal apa yang dikenakan terhadap pelaku, dan menuntut hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku, sebab hak-hak tersebut telah diambil oleh Negara melalui Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kondisi seperti ini seharusnya seorang Jaksa Penuntut Umum bisa lebih peka untuk melakukan pendekatan terhadap korban atau keluarga korban, sebab berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 seorang korban juga berhak atas perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, pasal inilah yang kemudian sebagai dasar bahwa seorang Jaksa memiliki tanggung jawab moral untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan korban atau keluarga korban.
Sejauh ini praktik dilapangan seorang korban atau keluarga korban seringkali merasa terabaikan hak-haknya di hadapan hukum sebab mereka tidak bisa menempuh upaya hukum sendiri, sedangkan petugas yang ditunjuk oleh Negara dalam mewakili hak-hak tersebut jarang dapat mengakomodir keinginan korban atau keluarga korban bahkan mereka seolah-olah mengabaikan posisi korban dan fokus terhadap pembuktian pidana kepada pelaku.
Sudah menjadi sebuah tanggung jawab moral seorang Jaksa Penuntut Umum selain daripada membuktikan suatu tindak pidana terhadap seorang tersangka atau terdakwa mereka juga harus dapat mengakomodir kepentingan korban atau keluarga korban, dan mewakili mereka untuk mendapatkan keadilan yang layak dihadapan hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Apakah seorang korban dapat menunjuk seorang Penasihat Hukum/Pengacara?
Siapapun yang membutuhkan jasa hukum dapat menunjuk seorang Penasihat hukum/Pengacara untuk mewakili hak-haknya dalam melakukan upaya hukum. Seseorang yang terkena kasus penipuan misalnya dapat menunjuk seorang penasihat hukum untuk melakukan laporan di kepolisian.
Posisi penasihat hukum korban sebetulnya sama saja seperti posisi korban yang dijelaskan di atas. Setelah ia mewakili korban membuat laporan di kepolisian tetap yang memeriksa kasus tersebut adalah polisi, setelah perkaranya limpah ke kejaksaan maka yang mendakwa adalah Jaksa Penuntut Umum, setelah limpah ke Pengadilan maka yang menuntutnya adalah Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban hak-hak seorang korban atau keluarga korban hanya sebatas mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, mereka tidak diberikan hak untuk mendiskusikan kasus, atau menentukan hukum apa yang akan dikenakan terhadap pelaku tindak pidana.
Para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip bahwa mereka tidak boleh di interpensi oleh pihak lain. Berdasarkan hal inilah kemudian penegak hukum seringkali memiliki ego tersendiri, sehingga dampaknya mereka tidak mengakomodir keinginan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dalam hal ini korban atau keluarga korban. Seorang penegak hukum memang harus bebas dari segala interpensi demi menegakan keadilan, tapi jika berfikir bebas dari interpensi kemudian melahirkan ego tersendiri maka keadilan justru akan tertutup oleh sekat-sekat egoisme tersebut.
Oleh karena itu peran seorang korban atau keluarga korban atau orang yang ditunjuk sebagai penasihat hukum korban dalam suatu perkara pidana mereka hanya dapat mengambil peran dan posisi sebagai Social Control (Kontrol Sosial), dan tidak bisa lebih dari itu. Dimana Kontrol Sosial itu bersifat pengawasan dan pengawalan. Pengawasan dan pengawalan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengawasi dan mengikuti setiap langkah para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jika suatu saat kita menemukan hal-hal yang dilakukan oleh para penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang menyalahi Undang-Undang maka kita dapat melaporkan hal tersebut pada Instansi yang berwenang, seperti PROPAM di Kepolisian, KOMJAK di Kejaksaan, dan KOMISI YUDISIAL di Kehakiman.
***
Penulis: Zamzam Aqbil Raziqin (Aktifis KKBH Persis)