PP IPP PERSIS: Kekerasan Aparat Lukai Demokrasi, Nyawa Rakyat Harus Dilindungi

oleh Reporter

29 Agustus 2025 | 13:31

Ferdiansyah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Persatuan Islam (PP IPP PERSIS)

Sikap PP IPP

Berdasarkan latar di atas, PP IPP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil, karena hal tersebut melanggar amanat konstitusi, prinsip hak asasi manusia, serta nilai kemanusiaan universal dan ajaran Islam.
  2. Mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel terhadap kasus-kasus kekerasan aparat, termasuk penabrakan ojol di Jakarta, penembakan Gamma di Semarang, dan penganiayaan pelajar di Kisaran. Penegakan hukum harus diberlakukan tanpa diskriminasi, termasuk kepada aparat kepolisian yang terbukti bersalah.
  3. Menuntut negara untuk menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan aspirasi rakyat secara damai. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan justru menebar ancaman.


PP IPP menegaskan bahwa praktik kekerasan aparat tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga menjerumuskan bangsa pada lingkaran impunitas yang berbahaya. Oleh sebab itu, kami menyerukan kepada pemerintah, kepolisian, lembaga legislatif, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersama-sama menegakkan supremasi hukum serta memastikan bahwa aparat benar-benar menjadi pengayom, bukan pelaku teror terhadap warga negara.


Arrasikhuna fil ‘Ilmi

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Tertanda,

Ferdiansyah

Ketua Umum

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Persis


[1] Fakhris Lutfianto Hapsoro and Andi Muhammad Rezaldy, ‘Akuntabilitas Penegakan Hukum Terhadap Aparat Kepolisian Yang Melakukan Tindak Kekerasan’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30.3 (2023), pp. 602–21.

[2] Jimly Asshiddiqie, ‘Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia’, Makalah Disampaikan Pada Lecture Peringatan, 10 (2008).

[3] Sarah Nuraini Siregar, ‘Polisi Sipil Dalam Reformasi Polri: Upaya & Dilema Antara Penegakan HAM Dan Fungsi Kepolisian’, Journal of Political Research, 14.2 (2017), pp. 149–64.

[4] Taufiq Syarifudin, ‘Sosok Affan Kurniawan, Driver Ojol Yang Tewas Dilindas Rantis Polisi’, Detikcom, 2025, p. 1 <https://www.detik.com/bali/berita/d-8084922/sosok-affan-kurniawan-driver-ojol-yang-tewas-dilindas-rantis-polisi>.

[5] Jamal Abdun Nashr, ‘Robig Zaenudin, Polisi Penembak Gamma Rizkynata, Diserahkan Ke Kejaksaan’, Tempo.Co, 2024, p. 1 <https://www.tempo.co/hukum/robig-zaenudin-polisi-penembak-gamma-rizkynata-diserahkan-ke-kejaksaan-1216389>.

BACA JUGA:

Kapolri: HIMA PERSIS Harus Berperan dalam Menjaga Keberagaman dan Kemajuan Indonesia

Reporter: Reporter Editor: Taufik Ginanjar